Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kamis, 09 Juli 2026 - 19:17 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap kasus batu bara hingga Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan kewenangan Polri.
“Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini, kami menyampaikan beberapa hal, bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan, pihaknya menghormati seluruh penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polri. “Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Baca juga: Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Dia menambahkan, saat ini Kejagung menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh polisi. “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.
Anang juga mengimbau agar publik tidak membangun kesimpulan yang mengaitkan seseorang atau instansi dengan dugaan pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial. “Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu instansi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” imbuhnya.
“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada 12 lokasi menjadi titik penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Berikut 12 lokasi yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah di Sentul Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari kafe.
“Sehubungan dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini, kami menyampaikan beberapa hal, bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan, pihaknya menghormati seluruh penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polri. “Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Baca juga: Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Dia menambahkan, saat ini Kejagung menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh polisi. “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.
Anang juga mengimbau agar publik tidak membangun kesimpulan yang mengaitkan seseorang atau instansi dengan dugaan pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial. “Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu instansi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” imbuhnya.
“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada 12 lokasi menjadi titik penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Berikut 12 lokasi yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
7. Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
10. Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
11. Rumah MILDK, Apartement Pacific Place
12. Rumah di Sentul Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari kafe.
(rca)
Lihat Juga :