Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Kamis, 09 Juli 2026 - 18:24 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya telah menginstruksikan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pihaknya telah menginstruksikan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Komisi II DPR. Pernyataan ini sekaligus merespons Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut, pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan DPR saat ini adalah untuk menunggu pembahasan RUU Pemilu.
"Enggak, enggak ada yang ditunda," ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Cucun menyampaikan, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai ketika segala proses telah dijalani. Ia berkata, pimpinan DPR akan menggelar rapat Bamus lebih dulu sebelum Komisi II DPR mengulas beleid RUU itu.
Baca juga: Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
"Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapih, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan. Ee itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu," ucap Cucun.
Sekadar informasi, Rifqi membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memulai pembahasan formal RUU Pemilu melalui Panitia Kerja (Panja). Rifqi mengungkapkan, bahwa arahan dari pimpinan DPR saat ini adalah untuk menunggu.
Rifqi menjelaskan, bahwa untuk memulai pembahasan undang-undang di tingkat komisi, diperlukan pembentukan Panja. Sejak awal Januari 2026, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait momentum pembentukan Panja RUU Pemilu ini.
"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap: 'Tunggu'," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk untuk mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia.
Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan bisa diakses hanya melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu membawa banyak kartu identitas fisik. "Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.
"Enggak, enggak ada yang ditunda," ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Cucun menyampaikan, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai ketika segala proses telah dijalani. Ia berkata, pimpinan DPR akan menggelar rapat Bamus lebih dulu sebelum Komisi II DPR mengulas beleid RUU itu.
Baca juga: Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
"Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapih, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan. Ee itu prosesnya seperti itu. Nanti kita sampaikan dulu, bahas dulu," ucap Cucun.
Sekadar informasi, Rifqi membeberkan alasan mengapa pihaknya belum memulai pembahasan formal RUU Pemilu melalui Panitia Kerja (Panja). Rifqi mengungkapkan, bahwa arahan dari pimpinan DPR saat ini adalah untuk menunggu.
Rifqi menjelaskan, bahwa untuk memulai pembahasan undang-undang di tingkat komisi, diperlukan pembentukan Panja. Sejak awal Januari 2026, ia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait momentum pembentukan Panja RUU Pemilu ini.
"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap: 'Tunggu'," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan untuk mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk untuk mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia.
Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan bisa diakses hanya melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu membawa banyak kartu identitas fisik. "Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk," imbuhnya.
(rca)
Lihat Juga :