Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Kamis, 09 Juli 2026 - 18:00 WIB
loading...
Eks Sekjen MPR RI Maruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Maruf ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengumumkan penahanan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono pada Kamis (9/7/2026). Penahanan ini seusai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Ma'ruf Cahyono akan ditahan untuk 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik saat konferensi pers penahanan.
Taufik menyebut Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp30 miliar terkait pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Artinya, ia kini menjadi tahanan KPK.
Ma'ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.09 WIB. Selain mengenakan rompi oranye, tangannya juga terborgol saat keluar dari Kantor KPK.
"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.
Sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi enggan ia jawab secara gamblang. Dengan pengawalan petugas, ia digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rumah tahanan (rutan). "Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan, ya," ujarnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Ma'ruf Cahyono akan ditahan untuk 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik saat konferensi pers penahanan.
Taufik menyebut Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp30 miliar terkait pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Artinya, ia kini menjadi tahanan KPK.
Ma'ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.09 WIB. Selain mengenakan rompi oranye, tangannya juga terborgol saat keluar dari Kantor KPK.
"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.
Sejumlah pertanyaan dari awak media yang berada di lokasi enggan ia jawab secara gamblang. Dengan pengawalan petugas, ia digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rumah tahanan (rutan). "Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan, ya," ujarnya.
(zik)