Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Kamis, 09 Juli 2026 - 14:07 WIB
loading...
KPK kembali memeriksa mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono, tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Kamis (9/7/2026). Foto/Dok MPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono (MC) di Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Ma'ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun SindoNews, Ma'ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan yang kedua ini.
Ma'ruf sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengklaim pertanyaan yang ia terima sekadar tugas yang ia emban.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun SindoNews, Ma'ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan yang kedua ini.
Ma'ruf sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengklaim pertanyaan yang ia terima sekadar tugas yang ia emban.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
(shf)