Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelas Tifa.
Tifa menambahkan, "Kita semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya."
Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subjek hukum, Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya, lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.
Misalnya, Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, Tifa mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.
Lokasi dan waktu perkara itu kian berubah pada proses penyidikan. Bahkan dalam dakwaan, locus dan tempus kejadian kembali berubah menjadi 30 Maret-Mei 2025.
Tifa menambahkan, "Kita semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya."
Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subjek hukum, Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya, lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.
Misalnya, Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, Tifa mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.
Lokasi dan waktu perkara itu kian berubah pada proses penyidikan. Bahkan dalam dakwaan, locus dan tempus kejadian kembali berubah menjadi 30 Maret-Mei 2025.
Lihat Juga :