Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Rabu, 08 Juli 2026 - 22:07 WIB
loading...
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar dalam penggeledahan di Kafe DeClan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar dalam penggeledahan di Kafe De'Clan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
![Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete]()
Ia menjelaskan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar. "Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti mulai diangkut secara bertahap ke kendaraan penyidik sekitar pukul 20.23 WIB. Sejumlah koper dan tas terlihat dibawa keluar dari lokasi penggeledahan. Menjelang akhir proses pengangkutan, sebuah brankas juga dibawa keluar menggunakan kendaraan taktis Brimob dan diangkat oleh beberapa anggota polisi.
Terkait pihak yang turut dibawa dari lokasi, Totok menyebut ada tiga orang saksi yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya merupakan pegawai kafe yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti maupun keterangan para saksi yang telah diamankan.
Seluruh barang bukti hingga saksi dibawa ke Polda Metro Jaya. Pantauan SindoNews, barang bukti yang disita dari penggeledahan di kafe tiba pukul 21.18 WIB.
Kedatangan seluruh barang bukti tersebut dikawal ketat oleh pasukan Brimob. Terlihat barang bukti tersebut diangkut dengan dua mobil Hiace dan satu Barracuda.
Dari mobil Hiace terlihat ada 3 koper berukuran besar, dua koper kecil, 2 kontainer dan 2 dus isi dokumen. Kemudian, terdapat 1 koper besar dan satu brankas yang diturunkan dari Barracuda.
Tak hanya barang bukti, tiga orang saksi juga dibawa. Seluruh barang bukti dan saksi tersebut kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.

Ia menjelaskan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar. "Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti mulai diangkut secara bertahap ke kendaraan penyidik sekitar pukul 20.23 WIB. Sejumlah koper dan tas terlihat dibawa keluar dari lokasi penggeledahan. Menjelang akhir proses pengangkutan, sebuah brankas juga dibawa keluar menggunakan kendaraan taktis Brimob dan diangkat oleh beberapa anggota polisi.
Terkait pihak yang turut dibawa dari lokasi, Totok menyebut ada tiga orang saksi yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya merupakan pegawai kafe yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti maupun keterangan para saksi yang telah diamankan.
Seluruh barang bukti hingga saksi dibawa ke Polda Metro Jaya. Pantauan SindoNews, barang bukti yang disita dari penggeledahan di kafe tiba pukul 21.18 WIB.
Kedatangan seluruh barang bukti tersebut dikawal ketat oleh pasukan Brimob. Terlihat barang bukti tersebut diangkut dengan dua mobil Hiace dan satu Barracuda.
Dari mobil Hiace terlihat ada 3 koper berukuran besar, dua koper kecil, 2 kontainer dan 2 dus isi dokumen. Kemudian, terdapat 1 koper besar dan satu brankas yang diturunkan dari Barracuda.
Tak hanya barang bukti, tiga orang saksi juga dibawa. Seluruh barang bukti dan saksi tersebut kemudian dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
(zik)
Lihat Juga :