Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Rabu, 08 Juli 2026 - 21:15 WIB
loading...
Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Ad Hoc Dwi Cahyo mengatakan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan kejahatan luar biasa. Penggunaan ijazah itu menurutnya yang melanggengkan Jokowi bisa menjadi Kepala Negara sejak 2014.
"Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden yang sangat amat diduga menggunakan ijazah palsu," ujar Dwi Cahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dirinya menjelaskan lolosnya Jokowi memimpin Indonesia kemudian menyisakan banyak persoalan negara yang harus ditanggung pembeli 280 juta masyarakat. Ia menyinggung persoalan utang hingga kekayaan negara yang justru dinikmati negara asing.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
"Coba bayangkan dengan memimpin bangsa Indonesia, masyarakat Indonesia yang berjumlah 280 juta dan kemudian banyak persoalan negara termasuk utang negara, korupsi dan sebagainya, kekayaan negara kita yang diambil oleh negara asing, mendiamkan itu, masuknya negara asing, mempermudah negara asing untuk mengambil begitu saja kekayaan kita inilah saya katakan kejahatan luar biasa," tutur dia.
Ia juga menolak keras pihak-pihak berperkara dengan Jokowi untuk menggunakan mekanisme restorative justice (RJ). Bahkan menurutnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie juga pernah meminta perkara ini untuk diselesaikan RJ.
"Pak Jimly itu mengarahkan untuk RJ, saya menolak dan saya katakan ini merupakan kejahatan luar biasa, tidak ada RJ, dengan pak Jimly pada waktu itu," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Dwi Cahyo meminta agar seluruh persoalan hukum menyangkut ijazah Jokowi tidak bisa dianggap remeh. Hal ini termasuk apa yang dilakukan Peneliti Bonatua Silalahi yang menggugat sembilan pihak terkait permasalahan legalisasi ijazah Jokowi.
"Jadi jangan dianggap remeh yang akan disidangkan nanti, ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden tahun 2014," tandas dia.
"Jadi rakyat Indonesia berjumlah 280 juta dipimpin dengan seorang Presiden yang sangat amat diduga menggunakan ijazah palsu," ujar Dwi Cahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dirinya menjelaskan lolosnya Jokowi memimpin Indonesia kemudian menyisakan banyak persoalan negara yang harus ditanggung pembeli 280 juta masyarakat. Ia menyinggung persoalan utang hingga kekayaan negara yang justru dinikmati negara asing.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
"Coba bayangkan dengan memimpin bangsa Indonesia, masyarakat Indonesia yang berjumlah 280 juta dan kemudian banyak persoalan negara termasuk utang negara, korupsi dan sebagainya, kekayaan negara kita yang diambil oleh negara asing, mendiamkan itu, masuknya negara asing, mempermudah negara asing untuk mengambil begitu saja kekayaan kita inilah saya katakan kejahatan luar biasa," tutur dia.
Ia juga menolak keras pihak-pihak berperkara dengan Jokowi untuk menggunakan mekanisme restorative justice (RJ). Bahkan menurutnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie juga pernah meminta perkara ini untuk diselesaikan RJ.
"Pak Jimly itu mengarahkan untuk RJ, saya menolak dan saya katakan ini merupakan kejahatan luar biasa, tidak ada RJ, dengan pak Jimly pada waktu itu," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Dwi Cahyo meminta agar seluruh persoalan hukum menyangkut ijazah Jokowi tidak bisa dianggap remeh. Hal ini termasuk apa yang dilakukan Peneliti Bonatua Silalahi yang menggugat sembilan pihak terkait permasalahan legalisasi ijazah Jokowi.
"Jadi jangan dianggap remeh yang akan disidangkan nanti, ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden tahun 2014," tandas dia.
(rca)
Lihat Juga :