Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Rabu, 08 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengungkap kekhawatirannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia mensinyalir adanya upaya constitutional engineering atau rekayasa konstitusi yang dibalut dengan alasan efisiensi.
Hal ini diungkap Benny dalam diskusi bertajuk 'Prospek Demokrasi Elektoral 2029' yang digelar SMRC di Auditorium FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Isu yang berkembang dalam kaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu ini adalah akan dibuat constitutional engineering, rekayasa konstitusi," kata Benny.
Baca Juga: Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Dari rekayasa konstitusi ini, Benny mengkritik argumen bahwa penyederhanaan jumlah partai politik atau calon presiden dilakukan demi menghindari kegaduhan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Menurutnya, mandat konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh alasan-alasan teknis semacam itu.
"Masak alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?"
Seharusnya, kata dia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang harus dilakukan adalah bagaimana mendesain ulang pilpres di Indonesia ini supaya tidak melanggar prinsip konstitusi. Kemudian, menjamin kedaulatan rakyat, sehingga bisa mendapatkan pemimpin nasional yang benar-benar berkualitas.
Karena itu, Benny memperingatkan adanya potensi agenda terselubung dalam pembahasan RUU Pemilu . "Jadi, yang kita khawatir itu adalah ada agenda terselubung tadi. Pertama dengan membuat undang-undang ini dibahas pada waktu yang sangat mepet, supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya."
Benny memberikan peringatan kepada kelompok masyarakat sipil (civil society) agar tidak lagi tinggal diam. Ia menilai ketergantungan pada DPR dalam mengawal RUU Pemilu sangat berisiko, mengingat adanya potensi tercerabutnya daulat rakyat dalam aturan tersebut. "Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan," ujarnya.
Benny menambahkan, "Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam Undang-Undang Pemilu ini."
Hal ini diungkap Benny dalam diskusi bertajuk 'Prospek Demokrasi Elektoral 2029' yang digelar SMRC di Auditorium FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Isu yang berkembang dalam kaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu ini adalah akan dibuat constitutional engineering, rekayasa konstitusi," kata Benny.
Baca Juga: Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Dari rekayasa konstitusi ini, Benny mengkritik argumen bahwa penyederhanaan jumlah partai politik atau calon presiden dilakukan demi menghindari kegaduhan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Menurutnya, mandat konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh alasan-alasan teknis semacam itu.
"Masak alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?"
Seharusnya, kata dia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang harus dilakukan adalah bagaimana mendesain ulang pilpres di Indonesia ini supaya tidak melanggar prinsip konstitusi. Kemudian, menjamin kedaulatan rakyat, sehingga bisa mendapatkan pemimpin nasional yang benar-benar berkualitas.
Karena itu, Benny memperingatkan adanya potensi agenda terselubung dalam pembahasan RUU Pemilu . "Jadi, yang kita khawatir itu adalah ada agenda terselubung tadi. Pertama dengan membuat undang-undang ini dibahas pada waktu yang sangat mepet, supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya."
Benny memberikan peringatan kepada kelompok masyarakat sipil (civil society) agar tidak lagi tinggal diam. Ia menilai ketergantungan pada DPR dalam mengawal RUU Pemilu sangat berisiko, mengingat adanya potensi tercerabutnya daulat rakyat dalam aturan tersebut. "Kalau didiamkan begitu saja, pasti nanti akan muncul pasal penyelundupan," ujarnya.
Benny menambahkan, "Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam Undang-Undang Pemilu ini."
(zik)
Lihat Juga :