Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:57 WIB
loading...
Kejagung Bongkar Modus...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Dok SindoNews/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, hal itu dilakukan dengan cara merekayasa hasil uji lab sehingga mendapat izin ekspor ke luar negeri.

"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," katanya dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Untuk menjalankan aksinya, Syarief mengatakan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM meminta Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk menguji pemeriksaan sampel ilmenite.

Baca juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam



Akan tetapi, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara formalitas saja. Sehingga hasil lab itu dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

"IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," ujarnya.

Selain itu, Iwan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Syarief menjelaskan permintaan tersebut disetujui oleh Gian meskipun yang bersangkutan mengetahui jika mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi. Serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

"Pengujian itu hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," jelasnya.

Selanjutnya, Iwan juga meminta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang untuk mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo.

“Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS," tuturnya.

Atas perbuatannya Junanto itu, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia. “Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Timur Tengah Kembali...
Timur Tengah Kembali Membara! Serangan Drone Iran Menarget Militer AS
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026, Salam Sapa hingga Operasi Semut
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Berita Terkini
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved