Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Rabu, 08 Juli 2026 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, kebebasan advokat dalam membela kepentingan klien merupakan bagian dari sistem peradilan. Namun, kata dia, kebebasan tersebut tetap berjalan seiring dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat.
Dia menuturkan bahwa pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Peradi bukanlah putusan bersalah, melainkan awal dari proses pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran kode etik sesuai mekanisme yang berlaku. Dia menembahkan, hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan.
“Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," imbuhnya.
Dia mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan tidak hanya dibangun oleh putusan yang adil, tetapi juga oleh sikap dan perilaku seluruh penegak hukum. "Penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas profesi dan wibawa lembaga peradilan," jelasnya.
Lihat Juga :