Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Rabu, 08 Juli 2026 - 07:18 WIB
loading...
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf membuka peluang menyesuaikan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 jika harga minyak dunia terus alami penurunan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf membuka peluang untuk menyesuaikan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 jika harga minyak dunia terus alami penurunan. Gus Irfan, sapaan akrabnya menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
"Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba minyak turun tentu ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin tiba-tiba naik ada penyesuaian itu," ujar Gus Irfan.
Baca juga: Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
Kemenhaj mengusulkan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dari BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Gus Irfan menjelaskan, kenaikan BPIH dipengaruhi oleh tiga faktor utama. "Pertama oleh nilai rupiah, kedua harga avtur yang sampai sekarang masih belum kembali seperti sebelumnya, yang ketiga dengan peningkatan layanan oleh Pemerintah Saudi sehingga biayanya pun akan meningkat juga. Itu tiga hal itu," ucap Gus Irfan.
Ia berkata, pihaknya tak ingin memberatkan calon jemaah. Untuk itu, Gus Irfan mengusulkan agar proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan calon jemaah lebih kecil dibanding nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH.
Baca juga: Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
"Skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022 di mana 60% dibiayai oleh nilai manfaat, 40% dibiayai oleh BIPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan dengan tahun lalu yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," pungkasnya.
"Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba minyak turun tentu ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin tiba-tiba naik ada penyesuaian itu," ujar Gus Irfan.
Baca juga: Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
Kemenhaj mengusulkan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dari BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Gus Irfan menjelaskan, kenaikan BPIH dipengaruhi oleh tiga faktor utama. "Pertama oleh nilai rupiah, kedua harga avtur yang sampai sekarang masih belum kembali seperti sebelumnya, yang ketiga dengan peningkatan layanan oleh Pemerintah Saudi sehingga biayanya pun akan meningkat juga. Itu tiga hal itu," ucap Gus Irfan.
Ia berkata, pihaknya tak ingin memberatkan calon jemaah. Untuk itu, Gus Irfan mengusulkan agar proporsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan calon jemaah lebih kecil dibanding nilai manfaat keuangan haji yang dikelola BPKH.
Baca juga: Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
"Skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022 di mana 60% dibiayai oleh nilai manfaat, 40% dibiayai oleh BIPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji sehingga dengan demikian tidak ada kenaikan dengan tahun lalu yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :