Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Senin, 06 Juli 2026 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Baca juga: Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Baca juga: Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Lihat Juga :