Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Sabtu, 04 Juli 2026 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Ia meminta kepada semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyidikan terkait perkara dugaan suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ini. "Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengakuan tersebut menjadi informasi tambahan bagi penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diterima pihaknya, terdapat pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. KPK terbuka untuk permintaan keterangan oleh penyidik.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengakuan tersebut menjadi informasi tambahan bagi penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diterima pihaknya, terdapat pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. KPK terbuka untuk permintaan keterangan oleh penyidik.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :