Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:07 WIB
loading...
Pengadaan Gembok Lapas...
Ditjenpas menegaskan gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan merupakan gembok komersial biasa. Gembok itu merupakan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus. Foto/Dok. Ditjenpas
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan gembok yang digunakan di lapas bukan merupakan gembok komersial biasa. Gembok itu merupakan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan lapas dan rutan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi Panja Lapas Komisi XIII DPR yang menilai harga satuan gembok yang tidak wajar yaitu mendekati Rp1 juta per unit. ”Berdasarkan keterangan penjelasan dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan,” kata Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti, Sabtu (4/7/2026). Baca juga: DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit

Menurut Rika, setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat. Mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi.

Sebelum ditetapkan, produk juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi. “Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP sesuai ketentuan Perpres No 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12/2021 serta Peraturan LKPP yang berlaku. “Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas,” jelasnya.

Rika menambahkan, sebelum pengadaan dilakukan, Ditjenpas terlebih dahulu menghitung kebutuhan riil berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang sudah ada, dan kebutuhan penggantian. Termasuk tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian, blok, gudang, dan area strategis lainnya.

Setelah barang diterima, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jumlah, spesifikasi, kondisi fisik, fungsi penguncian. Juga kelengkapan anak kunci sebelum proses serah terima dan pembayaran.

Dengan demikian, Ditjenpas memastikan pengadaan gembok dilaksanakan berdasarkan kebutuhan operasional. Kemudian memenuhi standar keamanan pemasyarakatan, serta melalui mekanisme pengadaan pemerintah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

“Perlu kami tegaskan bahwa gembok yang digunakan di lapas dan rutan bukanlah gembok untuk penggunaan umum. Gembok tersebut memiliki spesifikasi pengamanan khusus yang telah ditetapkan dalam standar teknis pemasyarakatan dan harus melalui proses evaluasi serta uji kelayakan sebelum dipilih,” tandasnya. Baca juga: Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Sebelumnya, Panja Lapas Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Ditjenpas yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar dalam kurun dua tahun. Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta agar pengadaan tersebut diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar, bahkan mendekati Rp1 juta per unit.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel,” ujar Pangeran dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Ditjenpas Pastikan Penanganan...
Ditjenpas Pastikan Penanganan Warga Binaan Meninggal di Lapas Palangka Raya Transparan
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Rekomendasi
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Berita Terkini
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved