Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Jum'at, 03 Juli 2026 - 07:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam temuan BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap masing-masing pendamping.
Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan. “Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni kategori berat, sedang, dan ringan.
Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.
Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan juga dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan jumlah bulan selama yang bersangkutan melakukan rangkap pekerjaan.
“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.
Seluruh proses dilakukan untuk memastikan dugaan rangkap pekerjaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan. “Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.747 pendamping, sebanyak 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 orang sudah tidak lagi aktif.
Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full time) di tempat lain dan 692 pendamping terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni kategori berat, sedang, dan ringan.
Pendamping PKH yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.
Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melakukan rangkap pekerjaan juga dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan jumlah bulan selama yang bersangkutan melakukan rangkap pekerjaan.
“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.
Lihat Juga :