Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Kamis, 02 Juli 2026 - 16:42 WIB
loading...
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Jokowi. Seusai persidangan, Tifa menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Seusai persidangan, Tifa secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah .
"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh, bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Ia menuturkan, karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan, Jokowi disebut wajib hadir ke persidangan.
"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan."
Baca Juga: Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menguraikan sesuatu yang menjadi objek dakwaan ketika ia menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Dirinya menganalisis ijazah Jokowi berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.
"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata Dokter Tifa.
Menurut Tifa, dirinya diundang sebagai ahli. Di situ dirinya memberikan penjelasan tentang bagaimana dia melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi. "Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto."
Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.
"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.
Dokter Tifa menegaskan dirinya akan menjelaskan secara jelas dalam persidangan ketika dia menganalisis foto dalam ijazah Jokowi. Sebab dirinya tidak melakukan manipulasi apa pun terhadap foto tersebut. "Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan ya, dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali."
Sementara, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut kliennya akan hadir di persidangan. Jokowi juga disebut akan membawa ijazah S-1 nya, yang selama ini menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Kehadiran Jokowi dan ijazahnya juga menjadi bagian untuk mematahkan berbagai narasi yang selama ini menuduh dokumen tersebut palsu.
"Tentunya untuk merupakan kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid."
"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh, bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Ia menuturkan, karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan, Jokowi disebut wajib hadir ke persidangan.
"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan."
Baca Juga: Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menguraikan sesuatu yang menjadi objek dakwaan ketika ia menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Dirinya menganalisis ijazah Jokowi berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.
"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata Dokter Tifa.
Menurut Tifa, dirinya diundang sebagai ahli. Di situ dirinya memberikan penjelasan tentang bagaimana dia melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi. "Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto."
Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.
"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.
Dokter Tifa menegaskan dirinya akan menjelaskan secara jelas dalam persidangan ketika dia menganalisis foto dalam ijazah Jokowi. Sebab dirinya tidak melakukan manipulasi apa pun terhadap foto tersebut. "Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan ya, dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali."
Sementara, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut kliennya akan hadir di persidangan. Jokowi juga disebut akan membawa ijazah S-1 nya, yang selama ini menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Kehadiran Jokowi dan ijazahnya juga menjadi bagian untuk mematahkan berbagai narasi yang selama ini menuduh dokumen tersebut palsu.
"Tentunya untuk merupakan kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid."
(zik)
Lihat Juga :