Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:42 WIB
loading...
Dokter Tifa Tantang...
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Jokowi. Seusai persidangan, Tifa menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Seusai persidangan, Tifa secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah .

"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh, bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Ia menuturkan, karena perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan, Jokowi disebut wajib hadir ke persidangan.
"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan."

Baca Juga: Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah

Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa menguraikan sesuatu yang menjadi objek dakwaan ketika ia menyoroti dokumen ijazah Jokowi. Dirinya menganalisis ijazah Jokowi berdasarkan kompetensinya di bidang anatomi morfologi.

"Paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakan ya. Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya, Ilmu Anatomi Morfologi, yang memang sudah saya sampaikan di dalam iNews 29 April 2025," kata Dokter Tifa.

Menurut Tifa, dirinya diundang sebagai ahli. Di situ dirinya memberikan penjelasan tentang bagaimana dia melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi. "Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto."

Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.

"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.



Dokter Tifa menegaskan dirinya akan menjelaskan secara jelas dalam persidangan ketika dia menganalisis foto dalam ijazah Jokowi. Sebab dirinya tidak melakukan manipulasi apa pun terhadap foto tersebut. "Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan ya, dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali."

Sementara, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut kliennya akan hadir di persidangan. Jokowi juga disebut akan membawa ijazah S-1 nya, yang selama ini menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Kehadiran Jokowi dan ijazahnya juga menjadi bagian untuk mematahkan berbagai narasi yang selama ini menuduh dokumen tersebut palsu.

"Tentunya untuk merupakan kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Dengan Senyuman, Dokter...
Dengan Senyuman, Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Sidang Perdana Memanas!...
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
Ekspresi Dokter Tifa...
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
Rekomendasi
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
3 Rekor Bersejarah Tercipta...
3 Rekor Bersejarah Tercipta saat Spanyol Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved