Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Kamis, 02 Juli 2026 - 06:45 WIB
loading...
Ilustrasi kandidat pilpres. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menyampaikan, pihaknya telah membuat kajian perihal rekayasa konstitusi untuk pemilihan presiden (pilpres). Dari inti kajian itu, ia mengungkapkan bahwa Golkar ingin pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tidak sedikit dan tidak banyak juga.
"Ya sebenarnya sudah ada ya (kajian). Bentuknya tentu belum bisa kami sampaikan sekarang. Tapi intinya ya sama dengan semangat Mahkamah Konstitusi, calon jangan terlalu sedikit dan jangan juga terlalu banyak," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Kendati demikian, Sarmuji mengaku belum ada komunikasi spesifik lintas-partai dalam membahas substansi RUU Pemilu. Ia menambahkan, komunikasi saat ini, masih sebatas informal.
Baca juga: Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
"Belum, belum ada komunikasi yang spesifik belum. Ya komunikasi-komunikasi yang komunikasi biasa saja saling say hello, ya saling nanyain saja kira-kira apa ini perkembangan, apa yang nanti perlu dibahas, ya begitu-begitu saja. Tapi sangat spesifik belum," tutur Sarmuji.
Saat disinggung isu skenario syarat pengusungan paslon minimal 3 parpol parlemen seperti diungkapkan Waketum Partai Drmokrat Benny K Harman, Sarmuji mengaku tak tahu.
"Saya ini kan ketua fraksi ya, sekaligus Sekjen juga. Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu. Ya barangkali itu malah Pak Benny K. Harman kali lagi ngutak-ngatik ya kan. Siapa tahu siapa tahu, kan kita enggak tahu apa maksudnya Pak Benny K Harman," tutur Sarmuji.
"Tapi secara garis besar sebenarnya MK itu justru memang merekomendasikan supaya pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. MK menghapuskan presidential threshold, tapi juga merekomendasikan supaya ada rekayasa konstitusional. Dari yang saya pahami, tujuan MK itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon," pungkasnya.
"Ya sebenarnya sudah ada ya (kajian). Bentuknya tentu belum bisa kami sampaikan sekarang. Tapi intinya ya sama dengan semangat Mahkamah Konstitusi, calon jangan terlalu sedikit dan jangan juga terlalu banyak," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Kendati demikian, Sarmuji mengaku belum ada komunikasi spesifik lintas-partai dalam membahas substansi RUU Pemilu. Ia menambahkan, komunikasi saat ini, masih sebatas informal.
Baca juga: Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
"Belum, belum ada komunikasi yang spesifik belum. Ya komunikasi-komunikasi yang komunikasi biasa saja saling say hello, ya saling nanyain saja kira-kira apa ini perkembangan, apa yang nanti perlu dibahas, ya begitu-begitu saja. Tapi sangat spesifik belum," tutur Sarmuji.
Saat disinggung isu skenario syarat pengusungan paslon minimal 3 parpol parlemen seperti diungkapkan Waketum Partai Drmokrat Benny K Harman, Sarmuji mengaku tak tahu.
"Saya ini kan ketua fraksi ya, sekaligus Sekjen juga. Sampai sekarang kami belum pernah mendengar ada skenario seperti itu. Ya barangkali itu malah Pak Benny K. Harman kali lagi ngutak-ngatik ya kan. Siapa tahu siapa tahu, kan kita enggak tahu apa maksudnya Pak Benny K Harman," tutur Sarmuji.
"Tapi secara garis besar sebenarnya MK itu justru memang merekomendasikan supaya pembuat undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. MK menghapuskan presidential threshold, tapi juga merekomendasikan supaya ada rekayasa konstitusional. Dari yang saya pahami, tujuan MK itu kira-kira kalau disederhanakan adalah jangan sampai terlalu sedikit calon, dan jangan sampai terlalu banyak calon," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :