MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kanan). Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - DPR RI terbuka terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat, terkhusus Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tengah menggodok Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa .
"Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saan menyampaikan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu dan ingin melihat hasil dari naskah akademik yang telah dibuat oleh MUI terhadap RUU tersebut. "Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujarnya.
Baca Juga: MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Dia memastikan, alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan menindaklanjuti untuk melakukan pengkajian apakah naskah akademik yang diusulkan bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MUI menyusun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT. MUI juga mendorong agar rancangan beleid tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).
Terpisah, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT. Ia bahkan meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia.
"Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Ulama karismatik asal Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan, Rusia berani mengambil langkah ekstrem tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara.
"Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien tersebut.
Menurut Kiai Anwar, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berketuhanan seharusnya bisa mengambil sikap yang jauh lebih berani. Ia mempertanyakan alasan pihak-pihak yang hingga kini masih mencoba memberi ruang toleransi bagi aktivitas dan kampanye LGBT.
"Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Rais 'Aam PBNU ini menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas.
Kiai Anwar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.
"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," tegasnya.
Kiai Anwar mengingatkan bahwa fondasi hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.
"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira," pungkas Kiai Anwar.
"Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Saan menyampaikan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu dan ingin melihat hasil dari naskah akademik yang telah dibuat oleh MUI terhadap RUU tersebut. "Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," ujarnya.
Baca Juga: MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Dia memastikan, alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan menindaklanjuti untuk melakukan pengkajian apakah naskah akademik yang diusulkan bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MUI menyusun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT. MUI juga mendorong agar rancangan beleid tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).
Tiru Rusia
Terpisah, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT. Ia bahkan meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia.
"Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia," ujar KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Ulama karismatik asal Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan, Rusia berani mengambil langkah ekstrem tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara.
"Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien tersebut.
Menurut Kiai Anwar, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berketuhanan seharusnya bisa mengambil sikap yang jauh lebih berani. Ia mempertanyakan alasan pihak-pihak yang hingga kini masih mencoba memberi ruang toleransi bagi aktivitas dan kampanye LGBT.
"Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?" tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Rais 'Aam PBNU ini menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas.
Kiai Anwar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.
"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," tegasnya.
Kiai Anwar mengingatkan bahwa fondasi hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.
"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira," pungkas Kiai Anwar.
(zik)
Lihat Juga :