Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:29 WIB
loading...
Soroti Kejanggalan,...
Anggota Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy (kanan). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim hukum PT MNC Asia Holding Tbk mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan meminta untuk mengawasi jalannya persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Pengawasan KY dan MK dianggap krusial guna memastikan integritas dan independensi hakim dalam memutus sidang banding atas perselisihan NCD antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding Belliandry Rudy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas.

"Kita dari awal sudah melihat memang di (putusan) tingkat pertama, di PN Pusat itu, banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kita minta KY juga memonitor perkara ini. Dari tim tergugat juga sudah bersurat ke KY, ke MA, ke Badan Pengawasan," kata Rudy, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia



Menurutnya, pengawasan ketat di tingkat banding diperlukan agar preseden di tingkat pertama tidak terulang. Ia membeberkan dua poin utama yang dianggapnya sebagai kejanggalan dalam putusan hakim dan dinilai sangat merugikan kliennya.

Pertama, terkait penolakan bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank. Majelis hakim tingkat pertama menolak bukti tersebut dengan alasan hanya berupa fotokopi, padahal bukti yang sama pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.

"Nah, jadi aneh ya kalau itu dulu buktinya diakui, sekarang kita ajukan. Kita nggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," ujarnya.

Yang lebih mengecewakan lagi, kata dia, bukti-bukti fotokopi yang diajukan CMNP justru dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang justru kontradiktif dengan gugatan mereka saat ini.

Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis mengakui transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa menagih lagi. Namun, fakta materiil ini justru diabaikan oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Dengan adanya pengawasan dari KY dan MA, tim hukum MNC Asia berharap Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa perkara secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek formil tetapi juga aspek materiil.

"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.

Rudy menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan, melainkan upaya bersama untuk menjaga muruah pengadilan dari potensi intervensi dari pihak luar.

"Jadi, di satu sisi kita yakin hakimnya berintegritas, hakimnya juga bersih, tapi di sisi lain kami harap KY dan MA mengawasi sidang banding ini," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Berencana Ajukan Banding...
Berencana Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final!
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved