Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Senin, 29 Juni 2026 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Ratusan WNA yang jadi tersangka di antaranya 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Lihat Juga :