Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

Senin, 29 Juni 2026 - 18:48 WIB
loading...
Modus Judi Online di...
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat menyamarkan aktivitas ilegalnya. Sindikat judol menyamarkan kegiatan sebagai perusahaan teknologi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sindikat judi online menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. "Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam

Para pelaku juga mengoperasikan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online di mana dalam kegiatannya dilakukan melalui promosi melalui media sosial.

"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital, serta USDT (token untuk beli kripto) untuk transaksi," ujar Wira.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk usai melakukan penggerebakan pada 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya 287 WNA ditetapkan tersangka.

Ratusan WNA yang jadi tersangka di antaranya 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Percepat Transisi Energi,...
Percepat Transisi Energi, Asiana Technologies Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Rekomendasi
Milo dan Kemenpora Perkuat...
Milo dan Kemenpora Perkuat Kolaborasi, Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Kemajuan Olahraga Indonesia
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved