Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Senin, 29 Juni 2026 - 18:48 WIB
loading...
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat menyamarkan aktivitas ilegalnya. Sindikat judol menyamarkan kegiatan sebagai perusahaan teknologi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sindikat judi online menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. "Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Para pelaku juga mengoperasikan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online di mana dalam kegiatannya dilakukan melalui promosi melalui media sosial.
"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital, serta USDT (token untuk beli kripto) untuk transaksi," ujar Wira.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk usai melakukan penggerebakan pada 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya 287 WNA ditetapkan tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka di antaranya 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sindikat judi online menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. "Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Para pelaku juga mengoperasikan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online di mana dalam kegiatannya dilakukan melalui promosi melalui media sosial.
"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital, serta USDT (token untuk beli kripto) untuk transaksi," ujar Wira.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk usai melakukan penggerebakan pada 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya 287 WNA ditetapkan tersangka.
Ratusan WNA yang jadi tersangka di antaranya 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Lihat Juga :