Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Senin, 29 Juni 2026 - 14:21 WIB
loading...
Roy Suryo marah karena sidang perdana permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) disusupi Termul. Foto: Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo marah karena sidang perdana permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya di kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) disusupi Termul atau pendukung Jokowi.
"Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul," ujar Roy usai persidangan, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Menurut dia, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi. Dia berasal dari Tim Merah Putih, dia mendadak hadir di persidangan dan ingin maju sebagai pihak Termohon. Padahal, sepemahaman dia, dalam sebuah sidang praperadilan itu tidak boleh ada intervensi dari pihak selain Pemohon ataupun Termohon, berbeda dalam sidang perdata.
"Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," katanya.
"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis malu bro, kalau ada saya buka kaosnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas," tambahnya.
Meski demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya telah dibacakan di persidangan. Intinya, pihaknya menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan padanya itu tidak sesuai aturan hukum.
"Tadi secara detail disampaikan tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan, tidak sesuai KUHP baru, tidak dilakukan sesuai peraturan perundangan berlaku. Alhamdulillah Hakim Tunggal mengatakan proses ini akan berlangsung cepat, insyaallah selama 7 hari kerja sehingga besok akan langsung dinyatakan jawab dari Polda, kalau ada replik besok kita sampaikan, duplik besok juga," ujar Roy.
Menurut dia, praperadilan itu diajukan bukan sekadar untuk pribadinya belaka, tapi untuk masyarakat Indonesia dalam melawan kesewenang-wenangan dan kebrutalan dalam upaya penangkapan dan penahanan. Sehingga, ke depan tidak akan terulang kembali pada siapa pun.
"Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul," ujar Roy usai persidangan, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Menurut dia, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi. Dia berasal dari Tim Merah Putih, dia mendadak hadir di persidangan dan ingin maju sebagai pihak Termohon. Padahal, sepemahaman dia, dalam sebuah sidang praperadilan itu tidak boleh ada intervensi dari pihak selain Pemohon ataupun Termohon, berbeda dalam sidang perdata.
"Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," katanya.
"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis malu bro, kalau ada saya buka kaosnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas," tambahnya.
Meski demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya telah dibacakan di persidangan. Intinya, pihaknya menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan padanya itu tidak sesuai aturan hukum.
"Tadi secara detail disampaikan tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan, tidak sesuai KUHP baru, tidak dilakukan sesuai peraturan perundangan berlaku. Alhamdulillah Hakim Tunggal mengatakan proses ini akan berlangsung cepat, insyaallah selama 7 hari kerja sehingga besok akan langsung dinyatakan jawab dari Polda, kalau ada replik besok kita sampaikan, duplik besok juga," ujar Roy.
Menurut dia, praperadilan itu diajukan bukan sekadar untuk pribadinya belaka, tapi untuk masyarakat Indonesia dalam melawan kesewenang-wenangan dan kebrutalan dalam upaya penangkapan dan penahanan. Sehingga, ke depan tidak akan terulang kembali pada siapa pun.
(jon)
Lihat Juga :