Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul

Senin, 29 Juni 2026 - 14:21 WIB
loading...
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo marah karena sidang perdana permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) disusupi Termul. Foto: Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo marah karena sidang perdana permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya di kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) disusupi Termul atau pendukung Jokowi.

"Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut Termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para termul," ujar Roy usai persidangan, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan

Menurut dia, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi. Dia berasal dari Tim Merah Putih, dia mendadak hadir di persidangan dan ingin maju sebagai pihak Termohon. Padahal, sepemahaman dia, dalam sebuah sidang praperadilan itu tidak boleh ada intervensi dari pihak selain Pemohon ataupun Termohon, berbeda dalam sidang perdata.

"Itu sungguh memalukan tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut Termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," katanya.

"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaos yang biasanya tertulis malu bro, kalau ada saya buka kaosnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas," tambahnya.

Meski demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya telah dibacakan di persidangan. Intinya, pihaknya menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan padanya itu tidak sesuai aturan hukum.

"Tadi secara detail disampaikan tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan, tidak sesuai KUHP baru, tidak dilakukan sesuai peraturan perundangan berlaku. Alhamdulillah Hakim Tunggal mengatakan proses ini akan berlangsung cepat, insyaallah selama 7 hari kerja sehingga besok akan langsung dinyatakan jawab dari Polda, kalau ada replik besok kita sampaikan, duplik besok juga," ujar Roy.

Menurut dia, praperadilan itu diajukan bukan sekadar untuk pribadinya belaka, tapi untuk masyarakat Indonesia dalam melawan kesewenang-wenangan dan kebrutalan dalam upaya penangkapan dan penahanan. Sehingga, ke depan tidak akan terulang kembali pada siapa pun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved