Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Senin, 29 Juni 2026 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak ada program pemerintah yang boleh mengorbankan keselamatan warga negara. Hak untuk hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan negara,” ungkap Andreas, Senin (29/6/2026).
Komisi XIII DPR mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar meminta pemerintah menghentikan pelatihan dasar militer bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan program.
Kelima peserta dinyatakan meninggal akibat kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung, dan tuberkulosis. Program yang melibatkan lebih dari 40 ribu peserta tersebut mewajibkan latihan dasar militer selama 45 hari di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia. Dalam pernyataan terpisah, Komnas HAM menilai pelatihan kemiliteran tidak relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan manajer koperasi serta berpotensi mengancam hak atas hidup peserta.
Andreas mendorong Komnas HAM agar menganalisis berbagai program pemerintah yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan kasus meninggalnya 5 calon manajer dalam Latsarmil ini, dianggap Andreas sebagai peringatan dan alasan kuat untuk menghentikan kegiatan ini.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara pelatihan dasar militer bagi calon manajer KDMP dan KNMP, sambil dilakukan investigasi independen, autopsi forensik terhadap para korban, serta pemulihan keluarga korban. Dan Komnas HAM harap hadir dan melakukan pemantauan terkait ini,” pungkasnya.
Komisi XIII DPR mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar meminta pemerintah menghentikan pelatihan dasar militer bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan program.
Kelima peserta dinyatakan meninggal akibat kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung, dan tuberkulosis. Program yang melibatkan lebih dari 40 ribu peserta tersebut mewajibkan latihan dasar militer selama 45 hari di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia. Dalam pernyataan terpisah, Komnas HAM menilai pelatihan kemiliteran tidak relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan manajer koperasi serta berpotensi mengancam hak atas hidup peserta.
Andreas mendorong Komnas HAM agar menganalisis berbagai program pemerintah yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan kasus meninggalnya 5 calon manajer dalam Latsarmil ini, dianggap Andreas sebagai peringatan dan alasan kuat untuk menghentikan kegiatan ini.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara pelatihan dasar militer bagi calon manajer KDMP dan KNMP, sambil dilakukan investigasi independen, autopsi forensik terhadap para korban, serta pemulihan keluarga korban. Dan Komnas HAM harap hadir dan melakukan pemantauan terkait ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :