MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Minggu, 28 Juni 2026 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas. MUI menekankan undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
Lihat video: Ustaz Erick Yusuf: Larangan LGBT Dalam Islam Dalam Q.S An-Naml Ayat 54
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.
Kiai Cholil menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana? Pertama, karena dia melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, supaya membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman.
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.
Lihat video: Ustaz Erick Yusuf: Larangan LGBT Dalam Islam Dalam Q.S An-Naml Ayat 54
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.
Kiai Cholil menjelaskan mengapa pelaku LBGT harus dipidana? Pertama, karena dia melakukan tidak pada tempatnya dan mengampanyekan. Kedua, supaya membuat orang sadar bahwa perilaku penyimpangan tersebut tidak normal lantas menjauhinya sebab ada ada hukuman.
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal ini, yakni melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mengungkapkan tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang. Pertama, melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV dan AIDS.
Lihat Juga :