Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
“Tata kelola yang baik menjadi fondasi kami dalam menjalankan Program JKN. Kami selalu berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam mengelola DJS, sebagaimana ketentuan yang diatur regulasi. Setiap tahun kami juga diaudit oleh banyak pihak, mulai auditor internal, auditor independen, hingga auditor pemerintah, untuk memastikan pengelolaan DJS berjalan sesuai koridor regulasi,” katanya.
Selain membangun ekosistem anti kecurangan melalui kolaborasi lintas instansi, BPJS Kesehatan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian kecurangan, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. Edukasi budaya pencegahan kecurangan juga terus digencarkan kepada pegawai BPJS Kesehatan, peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan whistleblowing system sebagai ruang aman bagi masyarakat dan tenaga kesehatan untuk melaporkan indikasi pelanggaran. “Terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah konsisten memberikan dukungannya kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan stakeholders sesuai masing-masing kewajibannya, serta upaya pencegahan dan penanganan kecurangan yang mungkin terjadi dalam Program JKN. Harapan kami, Kejaksaan Agung dapat terus memberikan perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Pujo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat juga meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menegakkan kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja dalam memastikan seluruh pekerjanya terlindungi jaminan kesehatan. Apalagi jaminan kesehatan merupakan salah satu hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Badan usaha bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya. Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka produktivitas perusahaan dapat meningkat. Kami berharap ke depannya Kejaksaan Agung dapat mendukung upaya penegakan aturan bagi para pemberi kerja, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pemberi kerja yang melanggar aturan, sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Selain membangun ekosistem anti kecurangan melalui kolaborasi lintas instansi, BPJS Kesehatan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian kecurangan, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. Edukasi budaya pencegahan kecurangan juga terus digencarkan kepada pegawai BPJS Kesehatan, peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan whistleblowing system sebagai ruang aman bagi masyarakat dan tenaga kesehatan untuk melaporkan indikasi pelanggaran. “Terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah konsisten memberikan dukungannya kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan stakeholders sesuai masing-masing kewajibannya, serta upaya pencegahan dan penanganan kecurangan yang mungkin terjadi dalam Program JKN. Harapan kami, Kejaksaan Agung dapat terus memberikan perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Pujo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat juga meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menegakkan kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja dalam memastikan seluruh pekerjanya terlindungi jaminan kesehatan. Apalagi jaminan kesehatan merupakan salah satu hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
“Badan usaha bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya. Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka produktivitas perusahaan dapat meningkat. Kami berharap ke depannya Kejaksaan Agung dapat mendukung upaya penegakan aturan bagi para pemberi kerja, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pemberi kerja yang melanggar aturan, sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :