Definisi Kematian akibat Covid Diutak-atik, Rocky Gerung Lempar Kritik

Selasa, 22 September 2020 - 08:32 WIB
loading...
Definisi Kematian akibat...
Pengamat politik Rocky Gerung. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Definisi kematian akibat Covid-19 saat ini menjadi polemik. Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat kepada Menteri kesehatan yang mengajukan usulan pengklasifikasian pelaporan kasus kematian Covid-19 .

Hal ini juga disampaikan Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi dalam sebuah acara di salah satu media nasional. Dimana pengklasifikasian kematian ini harus sesuai dengan World Health Organization (WHO) dimana dikelompokkan yakni kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid atau penyakit penyerta dan kematian karena Covid-19.

Selain itu, hal itu juga terungkap kunjungan kerja Tim Task Force wilayah Jawa Timur yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr M Subuh dalam rilis Kementerian Kesehatan yang terbit pada 17 September lalu, menyatakan definisi operasional kematian harus benar.

“Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19” kata Subuh.

Usulan penggantian definisi kematian Covid-19 ini mendapat kritikan dari pengamat politik Rocky Gerung . Kritik itu disampaikan dalam unggahan di channel Youtube Rocky Gerung Official terbarunya berjudul ‘Otak-atik Statisitik KOV1D Bikin Tambah Stup1d!!’ pada Senin 21 September 2020.

Rocky menilai bukan kapasitas Khofifah sebagai Gubernur untuk mengusulkan penggantian definisi tersebut. “Jadi Khofifah mengusulkan sesuatu yang tidak diketahui asal-usulnya itu, konsep itu. Kan mestinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang mengusulkan kan untuk rubah definisi, kan.”

Rocky pun menegaskan bahwa pandemi Covid-19 adalah wilayah akademis serta para epidemiolog. “Terlarang Khofifah untuk mengambil alih wilayah akademis. Pandemi itu adalah wilayah epidemiolog. Bagaimana mungkin Gubernur mengajukan suatu dalil yang enggak ada dasarnya, walaupun dia riset, nggak bisa itu. Itu wilayah akademis,” kata Rocky.(Baca juga: Rekor Baru, Positif COVID-19 Hari Ini Bertambah 4.176 Kasus )

Rocky juga mengkritisi tidak semestinya seorang Gubernur mengajukan definisi Covid-19 meskipun diklaim dari panduan WHO. “Panduan dari WHO, mestinya IDI, pakai mulut IDI atau Gugus Tugas. Kan ajaib setiap Gubernur membaca panduan WHO terus dia tafsirin sendiri tuh. Kalau daerahnya merah menuju hitam, bahwa setiap hari ribuan orang mati, maka kita rubah aja definisinya.”

Bahkan, Rocky mengatakan inisiatif penggantian definisi ini bukan resmi dari Gubernur Khofifah. “Ini kita mau lihat sebetulnya Khofifah inisiatif sendiri atau disuruh oleh seseorang, kan itu masalahnya. Nah kalau disuruh oleh IDI, saya masih percaya tuh. Tapi kan IDI nggak mungkin menyuruh Gubernur. Gubernur hanya bisa disuruh oleh Istana, maka logika saya Khofifah itu disuruh oleh Istana untuk usulkan pada Menkes,” katanya.(Baca juga: IDI Makassar Minta Pilkada Serentak Ditunda, Ini Alasannya )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Patahkan Argumen Rocky...
Patahkan Argumen Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Sengaja Tutup Telinga ke Dirjen
Hadiri Sidang Nadiem,...
Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung: Saya Ingin Tahu Apakah Sidang Dituntun Nalar Hukum yang Bersih
Rocky Gerung Ungkap...
Rocky Gerung Ungkap Percakapan dengan Presiden Prabowo di Istana: Ternyata Masih Disiden
Momen Rocky Gerung Ngobrol...
Momen Rocky Gerung Ngobrol dengan Seskab Teddy di Istana
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Rocky Gerung Kritik...
Rocky Gerung Kritik Gagasan Purbaya Pajaki Kapal di Selat Malaka, China Akan Marah!
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Lulusan SMK dan LKP...
Lulusan SMK dan LKP Makin Mendunia, 3.600 Alumni Siap Kerja di Berbagai Negara
Rekomendasi
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved