Perludem Beberkan Sejumlah Dampak Bila Pilkada 2020 Ditunda

Selasa, 22 September 2020 - 07:48 WIB
loading...
Perludem Beberkan Sejumlah...
Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi menyatakan, ada beberapa dampak jika pilkada ditunda. Menurutnya, dampak itu tak terlalu mengkhawatirkan dibandingkan jika pilkada tetap dilanjutkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah organisasi pemantau pemilu, masyarakat sipil seperti NU dan Muhammadiyah serta banyak pengamat menyarankan agar Pilkada 2020 ditunda, mengingat penyebaran pandemi Covid-19 yang makin tinggi. Namun pemerintah dan DPR bersepakat bahwa pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020 dengan syarat mematuhi protokol yang ketat.

Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi menyatakan, ada beberapa dampak jika pilkada ditunda. Menurutnya, dampak itu tak terlalu mengkhawatirkan dibandingkan jika pilkada tetap dilanjutkan. "Pertama, yang pasti mesti ada penyesuaian PKPU tahapan dan jadwal lagi," kata Nurul saat dihubungi SINDOnews, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)

Kedua, pemerintah mesti menyiapkan Penanggungjawab (PJ) kepala daerah. Tapi, menurutnya, kebutuhan adanya PJ kepala daerah bukan masalah dan tidak akan mengganggu tata pemerintahan daerah. Karena, di UU Pilkada sendiri, malah diatur bahwa 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada. "Artinya pemerintah sendiri telah punya ide PJ kepala daerah yang menggantikan fungsi kepala daerah dalam waktu lama dan di banyak daerah," tutur dia.

Ketiga, KPU perlu memastikan lagi jajarannya di tingkat adhoc, apakah masih memenuhi syarat dan masih bersedia. Namun demikan, Nurul memandang pilkada yang ditunda dianggapnya jauh lebih aman. Karena dia melihat, penyelenggara pemilu itu sejatinya adalah pekerja. Ada yang merupakan pekerja formal, tapi lebih banyak lagi merupakan pekerja formal yang rentan dan terinformalisasi. Dia menyebut, PPK, PPS, KPPS, Panwas kecamatan, Panwas kelurahan dan pengawas TPS, mereka adalah pekerja formal karena diangkat dengan SK Pengangkatan dan menerima upah yang telah ditentukan. "Tapi, menjadi rentan karena tidak menerima hak-hak dasar sebagai pekerja seperti Jaminan Kesehatan (Jamkes)," ujar Nurul. (Baca juga: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)

Dari beberapa pemantauan yang dilakukan lembaganya seperti kepada penyelenggara pemilu di salah satu kabupaten/kota, didapatkan bahwa untuk pekerja adhoc, tidak ada aturan untuk memberikan Jaminan Kesehatan. Secara nomenklatur, hanya ada istilah santunan, bukan Jamkes. Padahal, masa kerja PPK dan PPS setelah Pilkada sempat ditunda adalah 7 bulan. "Jadi, sudah terinformalisasi, mereka juga rentan terpapar Covid-19 karena kerja mereka kontak langsung dengan banyak orang. Jika penyelenggara pemilu adhoc terpapar, siapa yang bertanggung jawab membiayai swab test?," tanya Nurul.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Rekomendasi
Kumpulan Rekor Liverpool...
Kumpulan Rekor Liverpool usai Juara Liga Inggris 2024/2025
Mimpi Masa Kecil Jadi...
Mimpi Masa Kecil Jadi Kenyataan: Inspirasi Titan Tyra Bangun Imperium Secondate sebelum Usia 30
Rekor! Mohamed Salah...
Rekor! Mohamed Salah Tembus 5 Besar Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
2 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
3 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
4 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
4 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
5 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
7 jam yang lalu
Infografis
Tiga Dampak Jika Kanada...
Tiga Dampak Jika Kanada Ingin Bergabung dengan Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved