Perludem Beberkan Sejumlah Dampak Bila Pilkada 2020 Ditunda

Selasa, 22 September 2020 - 07:48 WIB
loading...
Perludem Beberkan Sejumlah...
Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi menyatakan, ada beberapa dampak jika pilkada ditunda. Menurutnya, dampak itu tak terlalu mengkhawatirkan dibandingkan jika pilkada tetap dilanjutkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah organisasi pemantau pemilu, masyarakat sipil seperti NU dan Muhammadiyah serta banyak pengamat menyarankan agar Pilkada 2020 ditunda, mengingat penyebaran pandemi Covid-19 yang makin tinggi. Namun pemerintah dan DPR bersepakat bahwa pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020 dengan syarat mematuhi protokol yang ketat.

Peneliti Perludem, Nurul Amalia Salabi menyatakan, ada beberapa dampak jika pilkada ditunda. Menurutnya, dampak itu tak terlalu mengkhawatirkan dibandingkan jika pilkada tetap dilanjutkan. "Pertama, yang pasti mesti ada penyesuaian PKPU tahapan dan jadwal lagi," kata Nurul saat dihubungi SINDOnews, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)

Kedua, pemerintah mesti menyiapkan Penanggungjawab (PJ) kepala daerah. Tapi, menurutnya, kebutuhan adanya PJ kepala daerah bukan masalah dan tidak akan mengganggu tata pemerintahan daerah. Karena, di UU Pilkada sendiri, malah diatur bahwa 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada. "Artinya pemerintah sendiri telah punya ide PJ kepala daerah yang menggantikan fungsi kepala daerah dalam waktu lama dan di banyak daerah," tutur dia.

Ketiga, KPU perlu memastikan lagi jajarannya di tingkat adhoc, apakah masih memenuhi syarat dan masih bersedia. Namun demikan, Nurul memandang pilkada yang ditunda dianggapnya jauh lebih aman. Karena dia melihat, penyelenggara pemilu itu sejatinya adalah pekerja. Ada yang merupakan pekerja formal, tapi lebih banyak lagi merupakan pekerja formal yang rentan dan terinformalisasi. Dia menyebut, PPK, PPS, KPPS, Panwas kecamatan, Panwas kelurahan dan pengawas TPS, mereka adalah pekerja formal karena diangkat dengan SK Pengangkatan dan menerima upah yang telah ditentukan. "Tapi, menjadi rentan karena tidak menerima hak-hak dasar sebagai pekerja seperti Jaminan Kesehatan (Jamkes)," ujar Nurul. (Baca juga: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)

Dari beberapa pemantauan yang dilakukan lembaganya seperti kepada penyelenggara pemilu di salah satu kabupaten/kota, didapatkan bahwa untuk pekerja adhoc, tidak ada aturan untuk memberikan Jaminan Kesehatan. Secara nomenklatur, hanya ada istilah santunan, bukan Jamkes. Padahal, masa kerja PPK dan PPS setelah Pilkada sempat ditunda adalah 7 bulan. "Jadi, sudah terinformalisasi, mereka juga rentan terpapar Covid-19 karena kerja mereka kontak langsung dengan banyak orang. Jika penyelenggara pemilu adhoc terpapar, siapa yang bertanggung jawab membiayai swab test?," tanya Nurul.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved