Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kamis, 25 Juni 2026 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Sejalan dengan itu, pengacara dr. Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri menerangkan, kliennya juga merasakan hal serupa dengan Roy Suryo. Terlebih, tidak ada surat proses penahanan terhadapnya, sehingga penangkapan pada Tifa itu dianggap melanggar HAM.
Lihat video: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
"Sama, dalam arti mereka itu belum ditahan, belum pernah ada penandatanganan, begitu mereka dibawa langsung dibawa ke RS. Di RS itu 2 hari mau dilimpahkan, hari Minggu mau dilimpahkan, Minggu malam didatangi, yang mana dipaksa untuk keluar dari rumah sakit itu. Itu jelas melanggar HAM," paparnya.
Alkatiri mengungkap, sejatinya dalam kasus ijazah Jokowi itu, tidak ada pernyataan tentang keaslian ijazah tersebut, khususnya dari Polisi. Dia mencontohkan, saat pemeriksaan awal di Mabes Polri, ijazah Jokowi dibandingkan dengan 3 ijazah temannya, polisi hanya menyebutkan ijazah itu identik.
Lebih jauh, kata dia, 3 ijazah itu pun belum dilakukan uji labfor oleh polisi. Padahal, dalam persyaratan Perkap Kapolri itu pembandingan harus dilakukan dengan ijazah yang otentik.
Lihat video: Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
"Sama, dalam arti mereka itu belum ditahan, belum pernah ada penandatanganan, begitu mereka dibawa langsung dibawa ke RS. Di RS itu 2 hari mau dilimpahkan, hari Minggu mau dilimpahkan, Minggu malam didatangi, yang mana dipaksa untuk keluar dari rumah sakit itu. Itu jelas melanggar HAM," paparnya.
Alkatiri mengungkap, sejatinya dalam kasus ijazah Jokowi itu, tidak ada pernyataan tentang keaslian ijazah tersebut, khususnya dari Polisi. Dia mencontohkan, saat pemeriksaan awal di Mabes Polri, ijazah Jokowi dibandingkan dengan 3 ijazah temannya, polisi hanya menyebutkan ijazah itu identik.
Lebih jauh, kata dia, 3 ijazah itu pun belum dilakukan uji labfor oleh polisi. Padahal, dalam persyaratan Perkap Kapolri itu pembandingan harus dilakukan dengan ijazah yang otentik.
Lihat Juga :