Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Kamis, 25 Juni 2026 - 09:29 WIB
loading...
Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menyampaikan 9 poin terkait kasus Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin. Saat ini, Abdi sudah dinonaktifkan. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) oleh oknum polisi. Hal ini ditujukan untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Diketahui, pemberian uang Rp20 juta itu diungkap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin. Uang itu diberikan untuk menggeser titik demonstrasi dari Istana Presiden ke Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Abduh menuturkan Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang mampu mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Untuk itu, dia berharap setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Menurut dia, pembiaran terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat. Atas dasar itu, Polri harus mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik berlaku,” kata Abduh.
Dia meminta pengungkapan dugaan penyuapan terhadap BEM FH UBK tidak berhenti pada pelaksana lapangan atau pihak yang memberikan uang semata, tetapi juga menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di belakang peristiwa tersebut.
Bila dugaan tersebut benar, dia menilai penggeseran titik demonstrasi berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat upaya mempertentangkan eksekutif dan legislatif atau Presiden dengan DPR.
Persepsi seperti ini dapat mengganggu mekanisme checks and balances antarlembaga negara sekaligus menyesatkan pemahaman publik dalam melihat suatu isu maupun kebijakan.
“Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggung jawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan kelompok kepentingan, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi tetap terjaga,” ungkapnya.
“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Diketahui, pemberian uang Rp20 juta itu diungkap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin. Uang itu diberikan untuk menggeser titik demonstrasi dari Istana Presiden ke Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Abduh menuturkan Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang mampu mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Untuk itu, dia berharap setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Menurut dia, pembiaran terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat. Atas dasar itu, Polri harus mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik berlaku,” kata Abduh.
Dia meminta pengungkapan dugaan penyuapan terhadap BEM FH UBK tidak berhenti pada pelaksana lapangan atau pihak yang memberikan uang semata, tetapi juga menyentuh aktor intelektual yang diduga berada di belakang peristiwa tersebut.
Bila dugaan tersebut benar, dia menilai penggeseran titik demonstrasi berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat upaya mempertentangkan eksekutif dan legislatif atau Presiden dengan DPR.
Persepsi seperti ini dapat mengganggu mekanisme checks and balances antarlembaga negara sekaligus menyesatkan pemahaman publik dalam melihat suatu isu maupun kebijakan.
“Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggung jawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan kelompok kepentingan, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi tetap terjaga,” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :