Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Kamis, 25 Juni 2026 - 06:37 WIB
loading...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya bersama Banggar DPR dan pemerintah sedang menggodok berbagai opsi formulasi kebijakan TKD guna menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sedang menggodok berbagai opsi formulasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan instrumen fiskal lainnya. Dia menyebut langkah itu dilakukan demi memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Agenda RDPU itu ialah konsultasi strategis dalam rangka penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan dan migas, perkebunan, serta penguatan tata kelola pendapatan daerah.
"Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan) baru," kata Misbakhun dalam keterangannya dikutip, Rabu (24/6/2026).
Namun, legislator Partai Golkar itu menegaskan kewenangan pengusulan kebijakan tersebut ada di presiden. Sebab, pemerintahlah yang memegang mandat penuh untuk menjalankan APBN.
"Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut," ujar Misbakhun.
Belakangan ini berbagai daerah memang mengeluhkan soal TKD yang berkurang. Misbakhun mengaku memahami soal pengurangan TKD yang berimbas pada persoalan fiskal di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Menurut Misbakhun, memang pemerintah mengubah strategi fiskal. Meski demikian, ketua Bidang Ekonomi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu menegaskan perubahan strategi fiskal yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta mengurangi hak daerah.
Misbakhun menjelaskan perubahan strategi fiskal itu ada pada instrumen pelaksanaannya, yakni antara melalui belanja pemerintah pusat atau lewat belanja pemda.
"Hak-hak daerah itu tidak berkurang. Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah," tutur Misbakhun.
Wakil rakyat asal Pasuruan itu menuturkan TKD tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional. Komponen transfer ke daerah selama ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan berbagai skema pendanaan lainnya.
Alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran TKD dalam APBN 2025 yang mencapai Rp876,9 triliun
Adapun anggaran TKD dalam APBN 2027 direncanakan bakal baik dibandingkan tahun ini. Anggarannya diusulkan pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun.
Namun, Misbakhun berpendapat bahwa DPR harus berhati-hati dalam menyampaikan berbagai opsi kebijakan yang masih dalam tahap formulasi. Alasannya, jangan sampai rencana DPR memperjuangkan kepentingan daerah justru dianggap sebagai janji politik, sementara pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi.
"Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kami formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya," katanya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Agenda RDPU itu ialah konsultasi strategis dalam rangka penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan dan migas, perkebunan, serta penguatan tata kelola pendapatan daerah.
"Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan) baru," kata Misbakhun dalam keterangannya dikutip, Rabu (24/6/2026).
Namun, legislator Partai Golkar itu menegaskan kewenangan pengusulan kebijakan tersebut ada di presiden. Sebab, pemerintahlah yang memegang mandat penuh untuk menjalankan APBN.
"Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut," ujar Misbakhun.
Belakangan ini berbagai daerah memang mengeluhkan soal TKD yang berkurang. Misbakhun mengaku memahami soal pengurangan TKD yang berimbas pada persoalan fiskal di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Menurut Misbakhun, memang pemerintah mengubah strategi fiskal. Meski demikian, ketua Bidang Ekonomi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu menegaskan perubahan strategi fiskal yang dilakukan pemerintah tidak serta-merta mengurangi hak daerah.
Misbakhun menjelaskan perubahan strategi fiskal itu ada pada instrumen pelaksanaannya, yakni antara melalui belanja pemerintah pusat atau lewat belanja pemda.
"Hak-hak daerah itu tidak berkurang. Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah," tutur Misbakhun.
Wakil rakyat asal Pasuruan itu menuturkan TKD tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional. Komponen transfer ke daerah selama ini terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan berbagai skema pendanaan lainnya.
Alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran TKD dalam APBN 2025 yang mencapai Rp876,9 triliun
Adapun anggaran TKD dalam APBN 2027 direncanakan bakal baik dibandingkan tahun ini. Anggarannya diusulkan pada kisaran Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun.
Namun, Misbakhun berpendapat bahwa DPR harus berhati-hati dalam menyampaikan berbagai opsi kebijakan yang masih dalam tahap formulasi. Alasannya, jangan sampai rencana DPR memperjuangkan kepentingan daerah justru dianggap sebagai janji politik, sementara pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi.
"Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kami formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :