Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Krisna tetap menghormati keputusan Kejagung. Sebab, dari Sony sendiri belum ada respons, karena dirinya baru akan menemui kliennya pada siang nanti.
Di sisi lain, Krisna tetap akan mendorong soal permohonan JC dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat jaminan keamanan bagi Sony.
"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sanjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik SPPG.
Di sisi lain, Krisna tetap akan mendorong soal permohonan JC dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat jaminan keamanan bagi Sony.
"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sanjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik SPPG.
Lihat Juga :