Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Senin, 22 Juni 2026 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (21/6/2026).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jaksel.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jaksel.
(cip)
Lihat Juga :