Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB
loading...
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang ditangani KPK. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga meminta agar akses dibuka seluas-luasnya untuk KPK guna mendukung proses penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menurutnya, seluruh jajaran telah diimbau untuk mendukung kerja penyidik.
Baca juga: KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
"Kalau itu ada monggo dibuka. Kami juga sudah menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja," ujar Hendarsam kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Hendarsam menambahkan langkah tersebut dilakukan agar perkara hukum yang sedang diproses dapat segera diselesaikan. Ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat dituntaskan.
"Sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," lanjut dia.
Baca juga: KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyusun sejumlah langkah evaluasi guna meminimalisir terulangnya tindak pidana serupa. Evaluasi dilakukan dengan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh petugas di lapangan.
"Kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan untuk supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yaitu Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menurutnya, seluruh jajaran telah diimbau untuk mendukung kerja penyidik.
Baca juga: KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
"Kalau itu ada monggo dibuka. Kami juga sudah menghimbau kepada seluruh jajaran untuk bersikap kooperatif terhadap KPK, buka seluas-luasnya, kasih akses selebar-lebarnya kepada KPK untuk bekerja," ujar Hendarsam kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Hendarsam menambahkan langkah tersebut dilakukan agar perkara hukum yang sedang diproses dapat segera diselesaikan. Ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat dituntaskan.
"Sehingga semua permasalahan ini bisa selesai," lanjut dia.
Baca juga: KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyusun sejumlah langkah evaluasi guna meminimalisir terulangnya tindak pidana serupa. Evaluasi dilakukan dengan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh petugas di lapangan.
"Kita membuat action plan terhadap langkah-langkah kita ke depan mengevaluasi apabila memang ada kekosongan-kekosongan atau celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh petugas di lapangan untuk supaya ini kita tutup dan meminimalisir hal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yaitu Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
(shf)
Lihat Juga :