Legislator PKS Desak Temuan Beras Plastik pada BPNT Diusut

Senin, 21 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
Legislator PKS Desak...
Temuan warga Cianjur, Jawa Barat tentang beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bercampur butiran plastik disoroti Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Temuan warga Cianjur, Jawa Barat tentang beras Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) bercampur butiran plastik disoroti Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Bukhori meminta Kementerian Sosial ( Kemensos ) untuk segera mengklarifikasi serta mengevaluasi pola dan mekanisme distribusi beras Bansos BPNT.

“Kemensos harus angkat bicara dan menjelaskan kepada publik terkait insiden ini. Kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat karena bisa menimbulkan dampak negatif, khususnya ancaman bagi kesehatan mereka di kemudian hari," ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Menko PMK Pastikan Kualitas Beras Bansos PKH Sesuai Standar)

Di samping itu, kata dia, temuan itu bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja maupun reputasi Kemensos yang sudah cukup baik dibangun selama penanganan ptandemi COVID-19. Dia mengatakan, Kemensos perlu menurunkan tim khusus untuk menyisir sekaligus memetakan titik-titik distribusi yang memiliki potensi terjadinya penyelewengan.

"Kasus di Cianjur ini bisa menjadi petunjuk awal untuk membongkar potensi penyimpangan serupa di sejumlah wilayah lain. Selain itu dari sisi teknis, pola dan tata kelola distribusi bantuan juga perlu diawasi secara cermat supaya kejadian serupa tidak berulang,” tuturnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini turut mengimbau Kemensos untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. Sebab, besar kemungkinan ada potensi korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan mempermainkan program BPNT ini.

“Saya minta agar penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut secara tuntas kasus ini, mulai dari pemasok beras sampai pejabat atau pihak yang diberi kewenangan untuk menyalurkan bantuan. Jika mereka terbukti bersalah, segera tindak tegas seluruh pihak yang terlibat dengan hukuman setimpal. Mereka tidak boleh mempermainkan hak-hak orang miskin dalam situasi sulit seperti ini,” paparnya.

Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan program sembako dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada pemda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Investigasi Pengadaan...
Investigasi Pengadaan Sepatu dan Perlengkapan Sekolah Rakyat, Wamensos: Minggu Depan Harus Sudah Clear!
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Harga Sepatu Sekolah...
Harga Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Gus Ipul: Kami Tak Intervensi
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Mensos Pecat 4 Pendamping...
Mensos Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Cetak Lulusan Berkualitas,...
Cetak Lulusan Berkualitas, Sekolah Rakyat Jajaki Kolaborasi Nasional dan Internasional
Rekomendasi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved