Legislator PKS Desak Temuan Beras Plastik pada BPNT Diusut

Senin, 21 September 2020 - 21:21 WIB
loading...
Legislator PKS Desak...
Temuan warga Cianjur, Jawa Barat tentang beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bercampur butiran plastik disoroti Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Temuan warga Cianjur, Jawa Barat tentang beras Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) bercampur butiran plastik disoroti Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Bukhori meminta Kementerian Sosial ( Kemensos ) untuk segera mengklarifikasi serta mengevaluasi pola dan mekanisme distribusi beras Bansos BPNT.

“Kemensos harus angkat bicara dan menjelaskan kepada publik terkait insiden ini. Kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat karena bisa menimbulkan dampak negatif, khususnya ancaman bagi kesehatan mereka di kemudian hari," ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Menko PMK Pastikan Kualitas Beras Bansos PKH Sesuai Standar)

Di samping itu, kata dia, temuan itu bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja maupun reputasi Kemensos yang sudah cukup baik dibangun selama penanganan ptandemi COVID-19. Dia mengatakan, Kemensos perlu menurunkan tim khusus untuk menyisir sekaligus memetakan titik-titik distribusi yang memiliki potensi terjadinya penyelewengan.

"Kasus di Cianjur ini bisa menjadi petunjuk awal untuk membongkar potensi penyimpangan serupa di sejumlah wilayah lain. Selain itu dari sisi teknis, pola dan tata kelola distribusi bantuan juga perlu diawasi secara cermat supaya kejadian serupa tidak berulang,” tuturnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini turut mengimbau Kemensos untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut. Sebab, besar kemungkinan ada potensi korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dengan mempermainkan program BPNT ini.

“Saya minta agar penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut secara tuntas kasus ini, mulai dari pemasok beras sampai pejabat atau pihak yang diberi kewenangan untuk menyalurkan bantuan. Jika mereka terbukti bersalah, segera tindak tegas seluruh pihak yang terlibat dengan hukuman setimpal. Mereka tidak boleh mempermainkan hak-hak orang miskin dalam situasi sulit seperti ini,” paparnya.

Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan program sembako dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh e-Warong, maka bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada pemda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Investigasi Pengadaan...
Investigasi Pengadaan Sepatu dan Perlengkapan Sekolah Rakyat, Wamensos: Minggu Depan Harus Sudah Clear!
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Rekomendasi
Jelang Pendaftaran TKA...
Jelang Pendaftaran TKA 2026, Ini Hak dan Kewajiban Peserta SMA Sederajat
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Berita Terkini
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 20262029 Resmi Ditetapkan
KAEF Siapkan Ekosistem...
KAEF Siapkan Ekosistem Terintegrasi, Perkuat Misi Indonesia Bebas TB pada 2030
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Presiden Prabowo Diundang...
Presiden Prabowo Diundang ke Teheran oleh Pemerintah Iran
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved