Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Jum'at, 19 Juni 2026 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Peradi Bersatu juga mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan menjadi sarana menyebarkan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum.
"Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi sendiri yang menimbulkan persepsi publik," ujar Ade.
Di sisi lain, organisasi advokat tersebut tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ade juga meminta kepolisian tetap menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
"Peradi Bersatu mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijalankan sebelum adanya ketokan palu dari hakim sehingga proses ini kami menunggu tahap demi tahap," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut saat ini tengah diproses penyidik.
"Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi sendiri yang menimbulkan persepsi publik," ujar Ade.
Di sisi lain, organisasi advokat tersebut tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ade juga meminta kepolisian tetap menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
"Peradi Bersatu mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijalankan sebelum adanya ketokan palu dari hakim sehingga proses ini kami menunggu tahap demi tahap," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut saat ini tengah diproses penyidik.
(jon)
Lihat Juga :