Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Jum'at, 19 Juni 2026 - 18:22 WIB
loading...
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memstikan barang bukti kasus Roy Suryo sudah diuji lab oleh lembaga tersertifikasi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa sudah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga font.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
"Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama. Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional," ujar Iman.
Iman menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tsk saudara RS dan saudari TF sebahai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tsk dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.
Lihat video: Roy Suryo & Dr. Tifa Ditangkap! Polda Metro Janji Transparan Kasus Ijazah Jokowi
Iman juga menyatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.
"Guna memastikan keberadaan kehadiran tsk pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tsk penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tsk baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iman.
Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka.
"Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tsk terlindungi uu berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tsk dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan sop penyidikan," ucap Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026), pagi.
"Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga font.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
"Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama. Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional," ujar Iman.
Iman menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tsk saudara RS dan saudari TF sebahai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tsk dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.
Lihat video: Roy Suryo & Dr. Tifa Ditangkap! Polda Metro Janji Transparan Kasus Ijazah Jokowi
Iman juga menyatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.
"Guna memastikan keberadaan kehadiran tsk pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tsk penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tsk baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iman.
Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka.
"Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tsk terlindungi uu berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tsk dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan sop penyidikan," ucap Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026), pagi.
(cip)
Lihat Juga :