KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan

Jum'at, 19 Juni 2026 - 08:53 WIB
loading...
KPK Telusuri Pembelian...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq selama menjabat dengan memeriksa 14 orang saksi. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq selama ia menjabat. Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (17/6/2026).

"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Jumat (19/6/2026).

Baca juga: KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

"Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m²," sambungnya.



Adapun, para saksi yang diperiksa ialah, Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben R Prabu Faza; Emma Margyati selaku Staff DPD Partai Golkar Kab. Pekalongan; Dewi Septriana K selaku Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian; Widhi Astri Aorilia Nia selaku Kepala BPJS Tenaga Kerja Kab. Pekalongan; dan Sri Mugirahayu Kepala BPJS Kesehatan Kab. Pekalongan.

Kemudian, Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, dan Amanda Devina yang semuanya selaku pegawai swasta. Selanjutnya, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan yang seluruhnya selaku wiraswasta. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pekalongan Kota.

Baca juga: KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung

Sejalan dengan itu, KPK juga melakukan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang terdiri dari tiga minimarket dan salon. Selain itu, KPK juga menyita rumah Fadia yang berada di wilayah Semarang.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved