KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 08:53 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq selama menjabat dengan memeriksa 14 orang saksi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq selama ia menjabat. Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (17/6/2026).
"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Jumat (19/6/2026).
Baca juga: KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan
"Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m²," sambungnya.
Adapun, para saksi yang diperiksa ialah, Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben R Prabu Faza; Emma Margyati selaku Staff DPD Partai Golkar Kab. Pekalongan; Dewi Septriana K selaku Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian; Widhi Astri Aorilia Nia selaku Kepala BPJS Tenaga Kerja Kab. Pekalongan; dan Sri Mugirahayu Kepala BPJS Kesehatan Kab. Pekalongan.
Kemudian, Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, dan Amanda Devina yang semuanya selaku pegawai swasta. Selanjutnya, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan yang seluruhnya selaku wiraswasta. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Baca juga: KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Sejalan dengan itu, KPK juga melakukan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang terdiri dari tiga minimarket dan salon. Selain itu, KPK juga menyita rumah Fadia yang berada di wilayah Semarang.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Jumat (19/6/2026).
Baca juga: KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan
"Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m²," sambungnya.
Adapun, para saksi yang diperiksa ialah, Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben R Prabu Faza; Emma Margyati selaku Staff DPD Partai Golkar Kab. Pekalongan; Dewi Septriana K selaku Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian; Widhi Astri Aorilia Nia selaku Kepala BPJS Tenaga Kerja Kab. Pekalongan; dan Sri Mugirahayu Kepala BPJS Kesehatan Kab. Pekalongan.
Kemudian, Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, dan Amanda Devina yang semuanya selaku pegawai swasta. Selanjutnya, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan yang seluruhnya selaku wiraswasta. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Baca juga: KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Sejalan dengan itu, KPK juga melakukan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang terdiri dari tiga minimarket dan salon. Selain itu, KPK juga menyita rumah Fadia yang berada di wilayah Semarang.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(shf)
Lihat Juga :