Insiden Penusukan Syaikh Ali Jaber: Darurat Perlindungan Tokoh Agama
Selasa, 22 September 2020 - 06:50 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama.
Sebab itu, dibutuhkan solusi yang sistematis dalam melindungi mereka. Kondisi teranyar semakin mengindikasikan betapa daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Apalagi, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya. Walaupun demikian, kondisi peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini ternyata belum memadai untuk memberikan perlindungan kepada para tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap mereka acapkali berulang.
Secara yuridis, memang belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Ihwal perlindungan tokoh agama masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi tidak dilakukan secara komprehensif. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Selain itu, pengaturan terkait tokoh agama juga masih diatur dalam peraturan bersama Menteri dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang daya berlakunya lemah.
Peraturan-peraturan tersebut belum secara khusus, komprehensif, dan terintegrasi mengatur perlindungan tokoh agama. Sebab itu, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama diharapkan dapat menjadi solusi dengan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Selain itu, penyediaan perangkat hukum yang memadai diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Negara untuk hadir secara penuh dalam memberikan jaminan rasa aman bagi para tokoh agama dalam melaksanakan fungsinya menyampaikan ajaran agamanya di masyarakat.
Dalam praktiknya, penyelenggaraan perlindungan tokoh agama secara khusus perlu menitikberatkan pada aspek perlindungan fisik ketika mereka menyampaikan ajaran agama terhadap jemaahnya. Melalui perangkat hukum yang memadai, pemerintah akan bertanggungjawab memberikan jaminan perlindungan fisik kepada tokoh agama atas tindakan diskriminatif, persekusif, dan intimidatif yang mengancam keselamatannya dalam menyampaikan ajaran agamanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, bentuk perlindungan dari Negara terhadap tokoh agama tersebut meliputi; bantuan pengawalan atau pendampingan oleh aparat keamanan, perlindungan saat situasi bahaya, bantuan evakuasi jika diperlukan dalam keadaan darurat, serta bantuan rumah aman.
Sebagai penutup, perlindungan tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius untuk mewujudkan perdamaian dan kerukunan antar umat beragama. Perlu dicermati, perlindungan terhadap tokoh agama sesungguhnya bukan semata tentang melindungi individunya, akan tetapi sebagai ikhtiar dari aktualisasi sila pertama Pancasila, yakni utuk memelihara stabilitas dan memperkuat pembangunan bangsa dari aspek sosial, moral, dan spiritual.
Segala bentuk kekerasan berdimensi agama, khususnya kekerasan terhadap tokoh agama harus segera diakhiri. Komitmen kuat dari Negara untuk secara serius melindungi rakyatnya serta penyediaan sistem hukum yang memadai adalah kunci untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
Sebab itu, dibutuhkan solusi yang sistematis dalam melindungi mereka. Kondisi teranyar semakin mengindikasikan betapa daruratnya perlindungan terhadap tokoh agama. Apalagi, para tokoh agama ini berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya. Walaupun demikian, kondisi peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini ternyata belum memadai untuk memberikan perlindungan kepada para tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap mereka acapkali berulang.
Secara yuridis, memang belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Ihwal perlindungan tokoh agama masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi tidak dilakukan secara komprehensif. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Selain itu, pengaturan terkait tokoh agama juga masih diatur dalam peraturan bersama Menteri dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang daya berlakunya lemah.
Peraturan-peraturan tersebut belum secara khusus, komprehensif, dan terintegrasi mengatur perlindungan tokoh agama. Sebab itu, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama diharapkan dapat menjadi solusi dengan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Selain itu, penyediaan perangkat hukum yang memadai diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Negara untuk hadir secara penuh dalam memberikan jaminan rasa aman bagi para tokoh agama dalam melaksanakan fungsinya menyampaikan ajaran agamanya di masyarakat.
Dalam praktiknya, penyelenggaraan perlindungan tokoh agama secara khusus perlu menitikberatkan pada aspek perlindungan fisik ketika mereka menyampaikan ajaran agama terhadap jemaahnya. Melalui perangkat hukum yang memadai, pemerintah akan bertanggungjawab memberikan jaminan perlindungan fisik kepada tokoh agama atas tindakan diskriminatif, persekusif, dan intimidatif yang mengancam keselamatannya dalam menyampaikan ajaran agamanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, bentuk perlindungan dari Negara terhadap tokoh agama tersebut meliputi; bantuan pengawalan atau pendampingan oleh aparat keamanan, perlindungan saat situasi bahaya, bantuan evakuasi jika diperlukan dalam keadaan darurat, serta bantuan rumah aman.
Sebagai penutup, perlindungan tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius untuk mewujudkan perdamaian dan kerukunan antar umat beragama. Perlu dicermati, perlindungan terhadap tokoh agama sesungguhnya bukan semata tentang melindungi individunya, akan tetapi sebagai ikhtiar dari aktualisasi sila pertama Pancasila, yakni utuk memelihara stabilitas dan memperkuat pembangunan bangsa dari aspek sosial, moral, dan spiritual.
Segala bentuk kekerasan berdimensi agama, khususnya kekerasan terhadap tokoh agama harus segera diakhiri. Komitmen kuat dari Negara untuk secara serius melindungi rakyatnya serta penyediaan sistem hukum yang memadai adalah kunci untuk mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
(ras)