Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rabu, 17 Juni 2026 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
"Karena di Epstein File terbuka bahwa pandemi COVID-19 atau KLB-KLB (Kejadian Luar Biasa) yang terjadi di dunia ini adalah diarsiteki oleh kekuatan global yang berada di balik semua isu-isu yang ada," ujar dia.
Dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam persidangan perbaikan permohonan, Kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut bahwa 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan.
"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruangan sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan.
"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu Dharma disebut mempertegas tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun harus adanya parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.
"Karena di Epstein File terbuka bahwa pandemi COVID-19 atau KLB-KLB (Kejadian Luar Biasa) yang terjadi di dunia ini adalah diarsiteki oleh kekuatan global yang berada di balik semua isu-isu yang ada," ujar dia.
Dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam persidangan perbaikan permohonan, Kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut bahwa 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan.
"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruangan sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan.
"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu Dharma disebut mempertegas tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun harus adanya parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.
Lihat Juga :