Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi...
MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan, pada Rabu (17/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), pada Rabu (17/6/2026). Adapun gugatan dengan nomor perkara 126/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan revisi, maka UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.



"Sepanjang tidak dimaknai apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Hakim Guntur Hamzah menjelaskan, persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu. Namun lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat.

Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

"Perlunya pemisahan fungsi demikian didasarkan pada praktik organisasi advokat selama ini di mana organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik," kata Guntur dalam pertimbangannya.

Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari.

Dengan berdasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang 18/2003.

Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan justice abelent.

Perubahan UU 18/2003 Dilakukan dengan Mengatur Antara Lain:


1. Desain kelembagaan organisasi advokat

2. Pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi

3. Bentuk regulator, misalnya dewan, konsil, atau majelis

4. Kewenangan regulator

5. Hubungan antara regulator dan organisasi

6. Mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved