Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB
loading...
MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan, pada Rabu (17/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), pada Rabu (17/6/2026). Adapun gugatan dengan nomor perkara 126/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan revisi, maka UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Hakim Guntur Hamzah menjelaskan, persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu. Namun lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat.
Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
"Perlunya pemisahan fungsi demikian didasarkan pada praktik organisasi advokat selama ini di mana organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik," kata Guntur dalam pertimbangannya.
Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari.
Dengan berdasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang 18/2003.
Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan justice abelent.
1. Desain kelembagaan organisasi advokat
2. Pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi
3. Bentuk regulator, misalnya dewan, konsil, atau majelis
4. Kewenangan regulator
5. Hubungan antara regulator dan organisasi
6. Mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan revisi, maka UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Hakim Guntur Hamzah menjelaskan, persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu. Namun lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat.
Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
"Perlunya pemisahan fungsi demikian didasarkan pada praktik organisasi advokat selama ini di mana organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik," kata Guntur dalam pertimbangannya.
Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat baik secara internal maupun antar organisasi seharusnya dapat dihindari.
Dengan berdasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang 18/2003.
Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan justice abelent.
Perubahan UU 18/2003 Dilakukan dengan Mengatur Antara Lain:
1. Desain kelembagaan organisasi advokat
2. Pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi
3. Bentuk regulator, misalnya dewan, konsil, atau majelis
4. Kewenangan regulator
5. Hubungan antara regulator dan organisasi
6. Mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.
(shf)
Lihat Juga :