Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Selasa, 16 Juni 2026 - 06:54 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari unsur pengelola apartemen untuk menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari unsur pengelola apartemen dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Saksi yang diperiksa ini adalah Ichwan Muzani Abrianto selaku Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari keterangan yang bersangkutan pihaknya menelusuri aset tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (16/6/2026).
"Karena memang dari perkara dengan hitungan KN (kerugian negara) yang cukup besar mencapai Rp622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya," sambungnya.
Kendati begitu, Budi belum mengungkap identitas tersangka yang diduga menguasai aset yang dimaksud.
Baca juga: Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Selain Ichwan, Lembaga Antirasuah juga memeriksa King Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti dan Firda Alhamdi selaku Staff Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Menurutnya, upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan berbarengan dengan menelusuri pihak yang mempunyai peran penting dalam proses pembagian, pendistribusian hingga pengisian kuota haji tambahan.
"Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti," ujarnya.
Hari ini turut dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari keterangan yang bersangkutan pihaknya menelusuri aset tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (16/6/2026).
"Karena memang dari perkara dengan hitungan KN (kerugian negara) yang cukup besar mencapai Rp622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya," sambungnya.
Kendati begitu, Budi belum mengungkap identitas tersangka yang diduga menguasai aset yang dimaksud.
Baca juga: Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Selain Ichwan, Lembaga Antirasuah juga memeriksa King Yuwono selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti dan Firda Alhamdi selaku Staff Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.
Menurutnya, upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan berbarengan dengan menelusuri pihak yang mempunyai peran penting dalam proses pembagian, pendistribusian hingga pengisian kuota haji tambahan.
"Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti," ujarnya.
Hari ini turut dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
(shf)
Lihat Juga :