Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Minggu, 14 Juni 2026 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai institusi pendidikan perlu mengevaluasi kualitas proses pembelajaran, termasuk kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa sebelum mereka kembali mengikuti ujian.
Rimawati juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebutuhan dokter yang tinggi harus diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan dan kualitas lulusan.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari retaker yang merasa dirugikan, Rimawati mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kewajiban lulus uji kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian persoalan retaker tidak seharusnya hanya berorientasi pada sanksi. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap kompetensi yang belum terpenuhi serta pendampingan yang sesuai sebelum keputusan akhir diambil.
“Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya.
Rimawati juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebutuhan dokter yang tinggi harus diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan dan kualitas lulusan.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari retaker yang merasa dirugikan, Rimawati mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kewajiban lulus uji kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian persoalan retaker tidak seharusnya hanya berorientasi pada sanksi. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap kompetensi yang belum terpenuhi serta pendampingan yang sesuai sebelum keputusan akhir diambil.
“Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :