MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Minggu, 14 Juni 2026 - 08:43 WIB
loading...
A
A
A
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.
Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan.
MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.
Universitas Indonesia akan melakukan evaluasi internal buntut unggahan media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI. Unggahan tersebut mengenai Pride Month soal Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Erwin kembali menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia maupun keseluruhan sivitas akademika UI.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.
Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan.
MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.
UI Gelar Evaluasi Internal
Universitas Indonesia akan melakukan evaluasi internal buntut unggahan media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI. Unggahan tersebut mengenai Pride Month soal Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Erwin kembali menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia maupun keseluruhan sivitas akademika UI.
Lihat Juga :