Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Jum'at, 12 Juni 2026 - 06:11 WIB
loading...
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Hal itu dilakukan melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Hal itu dilakukan melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).

Forum itu merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengungkapkan, anggota Dewan Pers tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi, solusi dari kesulitan yang tengah dihadapi insan pers.

Baca Juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

"Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," kata Komaruddin.

Dalam forum itu, hadir pula Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.

Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan.

Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi
bagi berbagai pihak, tetapi belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.

Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.

Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.



Menurut Dahlan Dahi, Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. "Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik," ucap Dahlan Dahi.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Rekomendasi
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved