Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Jum'at, 12 Juni 2026 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan.
Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi
bagi berbagai pihak, tetapi belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.
Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan.
Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi
bagi berbagai pihak, tetapi belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.
Lihat Juga :