Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kamis, 11 Juni 2026 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menegaskan pengaturan ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk perluasan kekuasaan Polri, melainkan sebagai mekanisme penugasan negara terhadap personel yang memiliki kemampuan tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas lembaga lain.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
"Bisa dibayangkan apabila setiap anggota Polri yang mendapat penugasan di luar struktur harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Saya yakin akan sangat sulit menemukan anggota Polri yang bersedia bertugas di lembaga-lembaga seperti KPK, BNN, maupun BNPT karena harus kehilangan statusnya sebagai anggota Polri," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, keberadaan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut justru dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, dan berbagai kejahatan lainnya yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Karena itu, Edi menilai pengaturan dalam UU Polri yang baru merupakan langkah yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan negara saat ini.
"Selama penugasan itu dilakukan atas permintaan lembaga atau kementerian dan mendapat penugasan dari Presiden, maka anggota Polri yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat,"ucapnya.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
"Bisa dibayangkan apabila setiap anggota Polri yang mendapat penugasan di luar struktur harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Saya yakin akan sangat sulit menemukan anggota Polri yang bersedia bertugas di lembaga-lembaga seperti KPK, BNN, maupun BNPT karena harus kehilangan statusnya sebagai anggota Polri," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, keberadaan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut justru dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, dan berbagai kejahatan lainnya yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Karena itu, Edi menilai pengaturan dalam UU Polri yang baru merupakan langkah yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan negara saat ini.
"Selama penugasan itu dilakukan atas permintaan lembaga atau kementerian dan mendapat penugasan dari Presiden, maka anggota Polri yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat,"ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :