Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:10 WIB
loading...
Anggota Polri yang Duduki...
Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyebut anggota polisi yang menduduki jabatan di luar struktur tak perlu mengundurkan diri. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak perlu mengundurkan diri. Apalagi penugasannya dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait serta berdasarkan penugasan Presiden.

Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR. Pengaturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap penempatan anggota Polri pada sejumlah lembaga negara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang kepolisian, penegakan hukum, maupun keamanan nasional.

"Kita memahami bahwa penugasan tersebut bukanlah karena keinginan pribadi anggota Polri, tetapi karena keahlian dan kompetensinya dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga tertentu serta dilakukan atas penugasan Presiden. Karena itu, tidak perlu harus mundur sebagai anggota Polri," ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres

Dosen Program Doktoral Fakultas Hukum tersebut menjelaskan selama ini banyak anggota Polri yang ditugaskan pada lembaga-lembaga strategis negara untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan. Kehadiran mereka dinilai penting karena memiliki kompetensi khusus yang tidak selalu dimiliki oleh aparatur lainnya.

Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menegaskan pengaturan ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk perluasan kekuasaan Polri, melainkan sebagai mekanisme penugasan negara terhadap personel yang memiliki kemampuan tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas lembaga lain.

Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun


"Bisa dibayangkan apabila setiap anggota Polri yang mendapat penugasan di luar struktur harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Saya yakin akan sangat sulit menemukan anggota Polri yang bersedia bertugas di lembaga-lembaga seperti KPK, BNN, maupun BNPT karena harus kehilangan statusnya sebagai anggota Polri," katanya.

Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, keberadaan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut justru dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, dan berbagai kejahatan lainnya yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Karena itu, Edi menilai pengaturan dalam UU Polri yang baru merupakan langkah yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan negara saat ini.

"Selama penugasan itu dilakukan atas permintaan lembaga atau kementerian dan mendapat penugasan dari Presiden, maka anggota Polri yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat,"ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
8 Negara yang Warganya...
8 Negara yang Warganya Paling Kurus di Dunia, Salah Satunya Jepang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved