Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kamis, 11 Juni 2026 - 17:10 WIB
loading...
Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyebut anggota polisi yang menduduki jabatan di luar struktur tak perlu mengundurkan diri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak perlu mengundurkan diri. Apalagi penugasannya dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait serta berdasarkan penugasan Presiden.
Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR. Pengaturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap penempatan anggota Polri pada sejumlah lembaga negara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang kepolisian, penegakan hukum, maupun keamanan nasional.
"Kita memahami bahwa penugasan tersebut bukanlah karena keinginan pribadi anggota Polri, tetapi karena keahlian dan kompetensinya dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga tertentu serta dilakukan atas penugasan Presiden. Karena itu, tidak perlu harus mundur sebagai anggota Polri," ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Dosen Program Doktoral Fakultas Hukum tersebut menjelaskan selama ini banyak anggota Polri yang ditugaskan pada lembaga-lembaga strategis negara untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan. Kehadiran mereka dinilai penting karena memiliki kompetensi khusus yang tidak selalu dimiliki oleh aparatur lainnya.
Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menegaskan pengaturan ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk perluasan kekuasaan Polri, melainkan sebagai mekanisme penugasan negara terhadap personel yang memiliki kemampuan tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas lembaga lain.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
"Bisa dibayangkan apabila setiap anggota Polri yang mendapat penugasan di luar struktur harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Saya yakin akan sangat sulit menemukan anggota Polri yang bersedia bertugas di lembaga-lembaga seperti KPK, BNN, maupun BNPT karena harus kehilangan statusnya sebagai anggota Polri," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, keberadaan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut justru dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, dan berbagai kejahatan lainnya yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Karena itu, Edi menilai pengaturan dalam UU Polri yang baru merupakan langkah yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan negara saat ini.
"Selama penugasan itu dilakukan atas permintaan lembaga atau kementerian dan mendapat penugasan dari Presiden, maka anggota Polri yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat,"ucapnya.
Pemerhati hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR. Pengaturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap penempatan anggota Polri pada sejumlah lembaga negara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang kepolisian, penegakan hukum, maupun keamanan nasional.
"Kita memahami bahwa penugasan tersebut bukanlah karena keinginan pribadi anggota Polri, tetapi karena keahlian dan kompetensinya dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga tertentu serta dilakukan atas penugasan Presiden. Karena itu, tidak perlu harus mundur sebagai anggota Polri," ujar Dosen Pascasarjana ini, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Dosen Program Doktoral Fakultas Hukum tersebut menjelaskan selama ini banyak anggota Polri yang ditugaskan pada lembaga-lembaga strategis negara untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan. Kehadiran mereka dinilai penting karena memiliki kompetensi khusus yang tidak selalu dimiliki oleh aparatur lainnya.
Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menegaskan pengaturan ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk perluasan kekuasaan Polri, melainkan sebagai mekanisme penugasan negara terhadap personel yang memiliki kemampuan tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas lembaga lain.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
"Bisa dibayangkan apabila setiap anggota Polri yang mendapat penugasan di luar struktur harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Saya yakin akan sangat sulit menemukan anggota Polri yang bersedia bertugas di lembaga-lembaga seperti KPK, BNN, maupun BNPT karena harus kehilangan statusnya sebagai anggota Polri," katanya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menambahkan, keberadaan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut justru dibutuhkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, dan berbagai kejahatan lainnya yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Karena itu, Edi menilai pengaturan dalam UU Polri yang baru merupakan langkah yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan negara saat ini.
"Selama penugasan itu dilakukan atas permintaan lembaga atau kementerian dan mendapat penugasan dari Presiden, maka anggota Polri yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri. Yang harus dijaga adalah profesionalisme, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat,"ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :