Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Rabu, 10 Juni 2026 - 16:08 WIB
loading...
Advokat dan akademisi Rangga Afianto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari STIK Lemdiklat Polri. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Menguatnya tuntutan publik terhadap reformasi Polri lahir dari sebuah gagasan akademik yang menawarkan penguatan sistem pengawasan eksternal kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan. Gagasan tersebut disampaikan advokat dan akademisi Rangga Afianto yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari STIK Lemdiklat Polri.
Dia mendapat predikat Cum Laude melalui disertasinya berjudul “Police Oversight & Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Kompolnas.
“Reformasi kepolisian yang berkelanjutan tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan organisasi dan profesionalisme internal Polri, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan instrumen pengawasan eksternal yang independen, efektif, dan memiliki daya paksa,” ujar Rangga, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri
Dalam penelitiannya, Rangga menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi modern untuk memastikan akuntabilitas kepolisian. Penguatan Kompolnas perlu dilakukan tidak hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada perluasan kewenangan agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif terhadap Polri.
Disertasi tersebut menawarkan tiga konsep utama sebagai model penguatan kewenangan Kompolnas yakni pengawasan (oversight), investigasi (investigation), dan penindakan (enforcement).
“Dalam aspek pengawasan, Kompolnas diproyeksikan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam melakukan pemantauan terhadap kebijakan, kinerja, dan tata kelola kepolisian secara menyeluruh,” ucapnya.
Fungsi ini tidak hanya berfokus pada evaluasi administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, pada aspek investigasi, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan masyarakat, dugaan penyimpangan, maupun persoalan yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
Adapun aspek penindakan, disertasi tersebut mengusulkan agar hasil pengawasan dan investigasi Kompolnas tidak sekadar menjadi catatan administratif atau rekomendasi moral. Sebaliknya, rekomendasi yang dikeluarkan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan mengikat.
Dalam kerangka tersebut, Rangga menawarkan konsep bahwa rekomendasi Kompolnas yang bersifat substantif perlu diberikan karakter legally binding, yaitu memiliki kekuatan mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Polri dalam jangka waktu tertentu.
Menurut dia, selama rekomendasi pengawasan hanya bersifat persuasif, efektivitas pengawasan eksternal akan selalu bergantung pada kemauan institusi yang diawasi.
“Karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang memberikan daya paksa terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah dihasilkan melalui proses pengawasan dan investigasi yang akuntabel,” katanya.
Penelitian juga menempatkan Kompolnas bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi sebagai pembantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian nasional. Dalam posisi tersebut, Kompolnas diharapkan dapat menjadi penghubung antara kebutuhan reformasi institusi kepolisian, aspirasi masyarakat, dan agenda pembangunan hukum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga, wacana Reformasi Polri tidak lagi dipahami semata sebagai reformasi internal organisasi melainkan sebagai pembangunan ekosistem akuntabilitas yang melibatkan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan memiliki legitimasi hukum.
Keberhasilan Rangga meraih gelar Doktor di STIK Lemdiklat Polri juga menjadi simbol semakin berkembangnya tradisi akademik Ilmu Kepolisian yang terbuka terhadap perspektif sipil.
Dia mendapat predikat Cum Laude melalui disertasinya berjudul “Police Oversight & Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Kompolnas.
“Reformasi kepolisian yang berkelanjutan tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan organisasi dan profesionalisme internal Polri, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan instrumen pengawasan eksternal yang independen, efektif, dan memiliki daya paksa,” ujar Rangga, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri
Dalam penelitiannya, Rangga menempatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi modern untuk memastikan akuntabilitas kepolisian. Penguatan Kompolnas perlu dilakukan tidak hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada perluasan kewenangan agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif terhadap Polri.
Disertasi tersebut menawarkan tiga konsep utama sebagai model penguatan kewenangan Kompolnas yakni pengawasan (oversight), investigasi (investigation), dan penindakan (enforcement).
“Dalam aspek pengawasan, Kompolnas diproyeksikan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam melakukan pemantauan terhadap kebijakan, kinerja, dan tata kelola kepolisian secara menyeluruh,” ucapnya.
Fungsi ini tidak hanya berfokus pada evaluasi administratif, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, pada aspek investigasi, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan masyarakat, dugaan penyimpangan, maupun persoalan yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
Adapun aspek penindakan, disertasi tersebut mengusulkan agar hasil pengawasan dan investigasi Kompolnas tidak sekadar menjadi catatan administratif atau rekomendasi moral. Sebaliknya, rekomendasi yang dikeluarkan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan mengikat.
Dalam kerangka tersebut, Rangga menawarkan konsep bahwa rekomendasi Kompolnas yang bersifat substantif perlu diberikan karakter legally binding, yaitu memiliki kekuatan mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Polri dalam jangka waktu tertentu.
Menurut dia, selama rekomendasi pengawasan hanya bersifat persuasif, efektivitas pengawasan eksternal akan selalu bergantung pada kemauan institusi yang diawasi.
“Karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang memberikan daya paksa terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah dihasilkan melalui proses pengawasan dan investigasi yang akuntabel,” katanya.
Penelitian juga menempatkan Kompolnas bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi sebagai pembantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan kepolisian nasional. Dalam posisi tersebut, Kompolnas diharapkan dapat menjadi penghubung antara kebutuhan reformasi institusi kepolisian, aspirasi masyarakat, dan agenda pembangunan hukum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga, wacana Reformasi Polri tidak lagi dipahami semata sebagai reformasi internal organisasi melainkan sebagai pembangunan ekosistem akuntabilitas yang melibatkan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan memiliki legitimasi hukum.
Keberhasilan Rangga meraih gelar Doktor di STIK Lemdiklat Polri juga menjadi simbol semakin berkembangnya tradisi akademik Ilmu Kepolisian yang terbuka terhadap perspektif sipil.
(jon)
Lihat Juga :