4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengingatkan, model dana abadi yang menopang universitas besar dunia berakar erat pada tradisi wakaf Islam, sebagaimana Al-Azhar di Kairo, Mesir yang berdiri kokoh lebih dari seribu tahun di atas sistem wakaf. Sebagai bukti nyata di dalam negeri, dari lahan awal seluas 700 m², Darunnajah kini telah berkembang mengelola lebih dari 1.200 hektar lahan wakaf produktif dengan 23 kampus cabang, di mana 14 di antaranya lahir langsung dari wakaf masyarakat.
Sejalan dengan visi kemandirian tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keynote speech-nya memberikan dukungan kuat melalui kebijakan tata kelola aset wakaf yang tidak hanya aman secara legal, tetapi juga produktif secara ekonomi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna mengamankan aset umat dan mencegah potensi sengketa di masa depan yang kerap menjadi ibarat "api dalam sekam".
Selain menawarkan mekanisme Isbat Wakaf sebagai solusi bagi tanah wakaf yang terkendala dokumen administrasi masa lalu, Menteri Nusron juga memaparkan rencana terobosan regulasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah wakaf.
"Kami ingin membuat terobosan regulasi demi kepentingan pemberdayaan umat. Pihak ketiga atau investor nantinya dapat membangun infrastruktur komersial dan menyewa di atas tanah wakaf kepada Nadzir. Sehingga, tanah yang tadinya pasif bisa menghasilkan nilai keekonomian tinggi," papar Menteri Nusron.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memacu potensi wakaf produktif di Indonesia agar menjadi mesin kemandirian umat yang pengelolaannya mampu melampaui capaian negara-negara Islam lainnya.
Sejalan dengan visi kemandirian tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keynote speech-nya memberikan dukungan kuat melalui kebijakan tata kelola aset wakaf yang tidak hanya aman secara legal, tetapi juga produktif secara ekonomi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna mengamankan aset umat dan mencegah potensi sengketa di masa depan yang kerap menjadi ibarat "api dalam sekam".
Selain menawarkan mekanisme Isbat Wakaf sebagai solusi bagi tanah wakaf yang terkendala dokumen administrasi masa lalu, Menteri Nusron juga memaparkan rencana terobosan regulasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah wakaf.
"Kami ingin membuat terobosan regulasi demi kepentingan pemberdayaan umat. Pihak ketiga atau investor nantinya dapat membangun infrastruktur komersial dan menyewa di atas tanah wakaf kepada Nadzir. Sehingga, tanah yang tadinya pasif bisa menghasilkan nilai keekonomian tinggi," papar Menteri Nusron.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memacu potensi wakaf produktif di Indonesia agar menjadi mesin kemandirian umat yang pengelolaannya mampu melampaui capaian negara-negara Islam lainnya.
Lihat Juga :