Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Edi juga mengapresiasi adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara. Menurut Edi, ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari polemik yang selama ini muncul terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
"Penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Dengan pengaturan yang tegas, mekanisme penugasan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Edi menambahkan dirinya juga menyambut positif penguatan fungsi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). RUU Polri tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja Polri.
"Kita melihat ada sejumlah perubahan yang sangat mendasar, khususnya dari segi keanggotaan yang tadinya adalah tiga menteri dan kini ditunjuk langsung presiden. Penguatan Kompolnas sangat penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal. Penguatan Kompolnas sudah barang tentu akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong profesionalisme dan transparansi institusi Polri," tegasnya.
Edi berharap implementasi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, memperkuat profesionalisme anggota, serta mewujudkan tata kelola kepolisian yang modern, transparan, dan akuntabel.
"Penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Dengan pengaturan yang tegas, mekanisme penugasan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Edi menambahkan dirinya juga menyambut positif penguatan fungsi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). RUU Polri tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja Polri.
"Kita melihat ada sejumlah perubahan yang sangat mendasar, khususnya dari segi keanggotaan yang tadinya adalah tiga menteri dan kini ditunjuk langsung presiden. Penguatan Kompolnas sangat penting sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal. Penguatan Kompolnas sudah barang tentu akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong profesionalisme dan transparansi institusi Polri," tegasnya.
Edi berharap implementasi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, memperkuat profesionalisme anggota, serta mewujudkan tata kelola kepolisian yang modern, transparan, dan akuntabel.
(cip)
Lihat Juga :